Debt Collector Brutal di Pekanbaru: Korban Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Diduga Libatkan Oknum Aparat!

AA 29

PEKANBARU | Go Indonesia.Id – Aksi brutal yang diduga dilakukan oleh debt collector kembali mengguncang warga Kota Pekanbaru. Seorang pria menjadi korban pengeroyokan secara membabi buta saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing.

Peristiwa ini bermula dari upaya penarikan satu unit mobil milik korban oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan penagih kendaraan. Namun, alih-alih mengikuti prosedur hukum yang berlaku, aksi tersebut justru berubah menjadi tindak kekerasan yang mengerikan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dikeroyok oleh beberapa orang, bahkan diduga melibatkan oknum aparat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh. Dokumentasi yang beredar luas memperlihatkan kondisi korban dengan kepala diperban serta pakaian berlumuran darah.

โ€œAwalnya hanya penarikan kendaraan, tapi tiba-tiba terjadi keributan dan korban langsung dikeroyok,โ€ ungkap seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Yang lebih memicu kemarahan publik, dalam video yang beredar, muncul dugaan keterlibatan seorang aparat aktif. Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.

Kejadian ini langsung menuai kecaman keras dari masyarakat. Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector dengan cara kekerasan dinilai semakin brutal, melanggar hukum, dan menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

Secara hukum, tindakan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau lebih jika mengakibatkan luka berat.

Selain itu, jika terbukti ada unsur penganiayaan berat, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tak hanya itu, dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan main hakim sendiri, intimidasi, dan kekerasan dalam penagihan utang juga masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana tambahan, terutama jika disertai ancaman atau penyalahgunaan wewenang.

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat yang mencoreng institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun pihak-pihak yang telah diamankan.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik debt collector yang bertindak di luar hukum tidak boleh lagi dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menghentikan aksi-aksi brutal serupa di kemudian hari.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait