Reporter : Iriek
BANYUWANGI | GO Indonesia.Id – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di Jalan MT. Hariyono No. 63, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Toko yang diduga milik oknum pengusaha berinisial “CT” itu disebut beroperasi tanpa izin resmi dan kian meresahkan warga sekitar.
Warga menilai, praktik penjualan miras tersebut berlangsung terang-terangan dan seolah kebal hukum. Lebih memprihatinkan, pembeli didominasi kalangan anak muda yang dengan mudah mendapatkan minuman beralkohol berkadar tinggi.
“Siapa saja bisa beli, sangat mudah,” ungkap salah seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Keberadaan toko tersebut memicu kekhawatiran serius para orang tua terhadap masa depan generasi muda. Selain itu, aktivitas penjualan miras secara bebas dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha maupun instansi terkait. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) di lapangan.
Secara regulasi, peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta diperkuat dengan aturan daerah. Namun, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut dinilai dibiarkan.
Pemerhati generasi muda Banyuwangi, Wahyu Widodo alias “Raja Sengon”, menegaskan bahwa praktik penjualan miras tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pidana.
“Pelaku usaha yang tidak memiliki izin dapat dijerat Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksinya jelas, bisa penjara dan denda. Tapi yang terjadi di Banyuwangi, aparat terkesan tutup mata,” tegasnya, Sabtu (24/5/2026).
Ia juga menyinggung pentingnya penerapan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menekankan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat, termasuk peredaran barang yang berdampak pada ketertiban umum dan moral publik.
“KUHP baru harus jadi alat tegas. Jangan ada pembiaran. Jika dibiarkan, ini bisa merusak generasi muda secara sistematis,” tambahnya.
Masyarakat pun mendesak aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Bahkan, kelompok yang menamakan diri Gerakan Anti Masyarakat (GAM) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah konkret dari aparat hukum.
Isu dugaan keterlibatan oknum aparat juga mulai mencuat di tengah masyarakat, memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Warga berharap, penegakan hukum tidak lagi tebang pilih dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa.
REDAKSI







