PEKANBARU | Go Indonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) akhirnya mengambil langkah tegas. Sebanyak tujuh media online yang diduga tidak memenuhi standar pers resmi dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (15/4/2026) di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.
βHari ini kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU Pers dan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE,β ujar Ismail Sarlata dalam keterangan tertulisnya.
Dalam laporan itu, DPP AMI turut melampirkan sejumlah bukti pendukung. Mulai dari surat balasan Dewan Pers yang dijadikan dasar pelaporan, tangkapan layar sejumlah pemberitaan yang dinilai memicu konflik hingga dugaan pencemaran nama baik, hingga bukti box redaksi media yang tidak mencantumkan penanggung jawab dan alamat secara jelas.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa media yang dilaporkan tidak memenuhi standar sebagai perusahaan pers yang sah.
Tak hanya melaporkan, DPP AMI juga meminta pihak kepolisian memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Di antaranya oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru yang disebut sebagai pemicu awal konflik, seorang wartawati berinisial RS yang mengaku sebagai Ketua DPC AKPERSI Pekanbaru, serta seorang ASN berinisial AY dari Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyebaran informasi yang berujung pada munculnya pemberitaan yang dinilai tidak akurat hingga berpotensi melanggar hukum.
Menurut Ismail, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut penting untuk membuka secara terang dugaan pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, DPP AMI juga mendorong Polda Riau untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers guna memperkuat proses penanganan perkara, sekaligus memastikan penegakan aturan terhadap praktik media yang tidak sesuai dengan ketentuan.
βLangkah ini kami ambil untuk menjaga marwah organisasi pers dan mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat dan bertanggung jawab,β tegasnya.
Kasus ini juga menjadi respons atas tantangan dari pihak media yang sebelumnya membantah tudingan pelanggaran dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Sumber : DPP AMI
(Tim/Redaksi)






