Prof Dr Sutan Nasomal Angkat Bicara: Skandal FH UI Tak Bisa Ditoleransi, Kampus Harus Dibersihkan dari Perilaku Amoral

IMG 20260415 WA0335

JAKARTA | Go Indonesia.id – Dunia kampus kembali diguncang. Dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) memicu reaksi keras dari pakar hukum internasional, Prof Dr Sutan Nasomal.

Dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026), Sutan Nasomal menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, bukan tempat berkembangnya perilaku amoral yang mencederai kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œDunia kampus harus bersih dari praktik amoral. Jika dibiarkan, ini akan merusak generasi intelektual yang diharapkan menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.

Ia bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dengan menugaskan kementerian terkait melakukan pembinaan rutin di seluruh kampus di Indonesia, baik kampus besar maupun kecil.

Sutan Nasomal menegaskan, kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Dugaan pelecehan yang disebut melibatkan hingga 16 mahasiswa FH UI dinilai sudah masuk kategori serius dan berpotensi pidana.

β€œKalau terbukti, pelaku harus ditangkap. Ini bukan bahan bercanda di grup chat. Ini kejahatan yang memalukan,” ujarnya tegas.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang berisi dugaan pelecehan verbal terhadap perempuan, termasuk sesama mahasiswa, dosen, hingga kerabat pelaku sendiri. Bahasa yang digunakan dinilai tidak pantas dan merendahkan.

Dalam forum internal FH UI pada Senin (13/4/2026), salah satu dosen bahkan mengaku terkejut karena namanya ikut disebut dalam percakapan tersebut.

Sejumlah nama seperti Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo turut menjadi sorotan publik. Meski sempat muncul bantahan, dugaan keterlibatan dalam percakapan bermuatan pelecehan tetap menuai kecaman luas.

Pihak Fakultas Hukum UI melalui akun resminya menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan tersebut.

Sutan Nasomal menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di ranah etik kampus semata. Ia meminta aparat penegak hukum bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

β€œKalau ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga secara khusus meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan transparan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perilaku menyimpang di lingkungan kampus hanya akan melahirkan krisis moral di kalangan intelektual.

β€œKalau kampus saja sudah tercemar, lalu ke mana masyarakat menitipkan harapan masa depan bangsa?” pungkasnya.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal, SH. MH.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait