MOJOKERTO | Go Indonesia.id_ Jagat media sosial dan kalangan pers di Jawa Timur diguncang oleh sebuah peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers sekaligus memunculkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas penegakan hukum di wilayah Polres Mojokerto. Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan dengan nominal uang sebesar Rp3 juta kini menuai kontroversi luas dan disebut-sebut sarat kejanggalan.
Peristiwa ini bermula dari pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media online yang menyoroti dugaan praktik yang melibatkan seorang oknum pengacara. Namun alih-alih mendapat klarifikasi terbuka, wartawan yang bersangkutan justru diduga dijebak melalui skenario pemberian uang dengan dalih “take down” berita. Uang sebesar Rp3 juta yang menjadi objek OTT kini justru dipertanyakan: apakah ini murni penegakan hukum, atau bagian dari konstruksi kasus yang telah disiapkan?
Kecurigaan publik semakin menguat setelah beredarnya potongan video OTT yang viral di berbagai platform digital. Dalam video tersebut, banyak pihak menilai terdapat kejanggalan dalam alur kejadian, mulai dari timing penangkapan, kehadiran aparat, hingga pola komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan spontanitas sebuah operasi tangkap tangan yang sah.
Aliansi Jurnalis Jawa Timur pun angkat suara. Mereka menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap independensi pers. Jika benar terdapat unsur rekayasa, maka ini merupakan preseden buruk yang berpotensi membungkam kerja-kerja jurnalistik melalui kriminalisasi terselubung.
Salah satu sorotan tajam juga mengarah pada dugaan praktik lain yang menyeret nama oknum pengacara, yakni pematokan biaya rehabilitasi narkoba yang mencapai puluhan juta rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah ada relasi kepentingan yang lebih besar di balik kasus ini yang sengaja dialihkan melalui OTT terhadap wartawan?
Pernyataan dari berbagai pihak turut memperkeruh situasi. Syahril The Legend , salah satu suara yang muncul di ruang publik, mempertanyakan logika ketakutan terhadap pemberitaan.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut diberitakan? Seorang pengacara itu paham hukum. Justru harusnya terbuka, bukan malah muncul dugaan upaya membungkam,” ujarnya.
Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa pendekatan hukum seharusnya mengedepankan pembinaan, bukan tindakan represif yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Pernyataan ini secara tidak langsung menjadi kritik keras terhadap langkah aparat Polres Mojokerto yang dinilai terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan posisi hukum tanpa transparansi utuh.
Kini, sorotan tajam mengarah kepada Polres Mojokerto. Publik menuntut keterbukaan penuh: bagaimana kronologi sebenarnya? Siapa yang menginisiasi pertemuan? Apakah ada proses penyelidikan yang objektif sebelum OTT dilakukan? Dan yang paling krusial, apakah benar tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini?
Jika aparat penegak hukum gagal menjawab keraguan ini secara transparan dan akuntabel, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus. Dalam konteks negara hukum, penegakan hukum tidak hanya harus benar, tetapi juga harus terlihat benar di mata publik.
Kasus ini kini bukan lagi sekadar dugaan suap Rp3 juta, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Mojokerto. Publik menunggu: apakah Polres Mojokerto berani membuka seluruh fakta, atau justru membiarkan polemik ini terus menjadi luka bagi kebebasan pers di Indonesia.
Reporter (Redho)






