MERANTI / Go Indonesia.Id – Hampir dua pekan pasca penangkapan kapal pengangkut arang bakau oleh TNI Angkatan Laut melalui Lanal Dumai, kejelasan status hukum kasus tersebut masih gelap. Kondisi ini memantik sorotan keras dari publik mulai dari masyarakat hingga kalangan mahasiswa.
Kritik tajam datang dari Ketua DPC Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jusnarizal. Ia menilai sejak awal sudah tampak kejanggalan serius dalam penanganan kapal KLM Samudra Indah Jaya GT 172.
“Awak kapal tidak mampu menunjukkan dokumen resmi pengangkutan hasil hutan. Ini bukan pelanggaran administratif biasa—ini indikasi kuat aktivitas ilegal,” tegas Jusnarizal tanpa tedeng aling-aling.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti dugaan keterkaitan muatan arang bakau dengan Koperasi Silva, yang disebut telah lama beroperasi di wilayah Meranti.
“Ini yang jadi perhatian serius. Koperasi yang sudah puluhan tahun berdiri, tapi diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen di lapangan. Bahkan ada informasi aktivitas penebangan liar yang terus berlangsung,” ungkapnya.
Data tahun 2021 mencatat luas hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai sekitar 30.118 hektare. Namun kondisi terkini disebut jauh dari kata aman.
“Perkiraan kami, sekitar 18.000 hektare sudah rusak parah akibat penebangan liar. Ini bukan sekadar angka, ini bencana ekologis yang nyata,” ujar Jusnarizal.
Kerusakan mangrove membawa dampak berantai: mulai dari ancaman abrasi, rusaknya habitat pesisir, terganggunya ekonomi nelayan, hingga memperparah krisis iklim.
LP2KP mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk tidak ragu bertindak tegas.
“Kalau terbukti tidak memiliki dokumen sah, proses pidana harus dijalankan. Tidak boleh ada kompromi. Izin koperasi juga harus dievaluasi, kalau perlu dicabut,” tegasnya.
Jerat Hukum Menanti
Kasus ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting :
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 melarang penebangan tanpa izin. Pasal 78 mengancam pelaku dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mengatur kejahatan kehutanan terorganisir dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, serta kewajiban membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
Kasus ini kini melebar, bukan sekadar persoalan lokal, tetapi menyentuh komitmen negara dalam menjaga lingkungan hidup.
Pertanyaan tajam pun diarahkan ke pusat :
1. Kepada Presiden Prabowo Subianto: Apakah dugaan pembalakan mangrove ilegal yang berlangsung bertahun-tahun akan terus dibiarkan tanpa tindakan tegas?
2. Kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq: Dimana pengawasan terhadap aktivitas koperasi yang diduga merusak ribuan hektare mangrove?
Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Kasus kapal arang bakau ini menjadi ujian nyata, apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tumpul di hadapan pelaku perusakan lingkungan.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang kehilangan wibawa. Masa depan ekosistem pesisir Kepulauan Meranti bisa hancur tanpa sisa.
REDAKSI






