Reporter : Endita Ms
TEBO | Go Indonesia.Id – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Setia Budi Rimbo Bujang kembali menuai sorotan publik. Seorang pasien lanjut usia (lansia) bernama Zainabun diduga tidak langsung mendapatkan penanganan medis karena terkendala persoalan administrasi surat rujukan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, sebelumnya pasien sempat dibawa berobat ke Puskesmas Dusun Tuo Pasir Mayang. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter yang bertugas, dr. Sinta, menyarankan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit karena kondisi pasien sudah lemah dan membutuhkan penanganan lanjutan.
Keluarga kemudian membawa Zainabun ke IGD RS Setia Budi Rimbo Bujang. Namun setibanya di rumah sakit, pasien disebut tidak langsung mendapatkan tindakan medis lantaran pihak rumah sakit mempertanyakan surat rujukan dari puskesmas.
Anak kandung pasien, Rahmat, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima ibunya di IGD rumah sakit tersebut.
โIbu saya sudah sangat lemas, tetapi pihak rumah sakit justru mempermasalahkan surat rujukan. Hampir setengah jam kami menunggu tanpa tindakan medis,โ ungkap Rahmat.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Dusun Tuo Pasir Mayang, Bani, menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tidak diwajibkan membawa surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit.
โUntuk pasien gawat darurat, puskesmas tidak perlu memberikan surat rujukan. Pasien dapat langsung menuju rumah sakit yang melayani BPJS. Surat rujukan biasanya diperlukan untuk pasien rawat jalan yang hendak berkonsultasi ke dokter spesialis,โ jelasnya.
Karena kondisi pasien dinilai semakin memburuk, pihak keluarga akhirnya memutuskan memindahkan Zainabun ke RS Permata Hati Bungo. Menurut pengakuan keluarga, setibanya di rumah sakit tersebut pasien langsung diterima di IGD dan segera mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan publik terkait standar pelayanan pasien darurat di fasilitas kesehatan, khususnya terhadap pasien lansia yang membutuhkan tindakan cepat.
Dalam ketentuan pelayanan kesehatan, pasien dalam kondisi darurat wajib mendapatkan pertolongan pertama tanpa menunda persoalan administrasi. Jika terbukti terjadi kelalaian atau penundaan pelayanan terhadap pasien darurat hingga menimbulkan dampak serius, hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun aturan pelayanan kesehatan.
Selain itu, dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tenaga atau pihak yang dengan sengaja membiarkan orang dalam keadaan memerlukan pertolongan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait penelantaran dan kewajiban memberi pertolongan terhadap orang yang berada dalam kondisi membahayakan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi manajemen RS Setia Budi Rimbo Bujang guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan pelayanan tersebut.
Dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, nomor pihak rumah sakit dalam keadaan aktif dan pesan telah terkirim, namun belum memberikan tanggapan resmi.
REDAKSI







