Gerak Cepat Polsek VII Koto Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Petani di Teluk Kayu Putih Diamankan

IMG 20260508 WA0295

TEBO | Go Indonesia.Id – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek VII Koto, Polres Tebo, kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HA (43), warga RT 18 Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman pelaku di RT 18 Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berprofesi sebagai petani dan pekebun. Ia diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut hingga akhirnya menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.

Kapolsek VII Koto, AKP Moh. Hasyim Asy’ari, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

β€œAnggota Unit Reskrim Polsek VII Koto mendapat informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan pelaku. Setelah informasi dinilai akurat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.

Sekira pukul 10.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek VII Koto yang dipimpin langsung Kapolsek menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Saat dilakukan pengamanan, pelaku didapati sedang membungkus paket yang diduga sabu-sabu di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita :
1. 4 klip kecil diduga berisi sabu-sabu.
2. 1 klip sedang diduga sabu-sabu.
3. 1 pack plastik klip baru.
4. Uang tunai Rp4.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
5. 1 unit handphone Oppo A5S warna biru.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek VII Koto untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Dalam keterangannya, Kapolsek VII Koto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kecamatan VII Koto.

β€œKami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Jika masih ditemukan aktivitas narkotika, tentu akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Moh. Hasyim Asy’ari.

Ia berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak masa depan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait