SMK Negeri 2 Aramö Disorot Terkait Dugaan Pengelolaan Dana BOS dan Disiplin ASN

IMG 20260402 WA0238

NIAS SELATAN  | Go Indonesia.id – SMK Negeri 2 Aramö, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta rendahnya tingkat kehadiran kepala sekolah dan tenaga pengajar dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala sekolah berinisial YB diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana BOS selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak menjalankan tugas secara aktif, dengan tingkat kehadiran yang dilaporkan hanya sekitar satu kali dalam sebulan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya kehadiran guru di sekolah tersebut. Sejumlah guru dikabarkan jarang hadir mengajar sejak tahun 2020 hingga 2023. Dugaan sementara menyebutkan bahwa hal ini berkaitan dengan belum dibayarkannya hak-hak mereka, sehingga berdampak pada proses belajar mengajar dan menimbulkan kesulitan bagi siswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan secara optimal.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam aspek disiplin, ketidakhadiran kepala sekolah dan guru tanpa alasan yang sah dapat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan publik secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab. Ketidakhadiran yang berulang tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Terkait dugaan penyimpangan dana BOS, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi turunan mengenai pengelolaan dana pendidikan. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada kepala sekolah SMK Negeri 2 Aramö, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kualitas pendidikan serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan institusi pendidikan di daerah.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait