JAMBI | Go Indonesia.Id β Pengungkapan 58 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi yang semula dinilai sebagai capaian besar, kini justru menuai sorotan serius. Penyebabnya, tersangka utama berinisial MA dilaporkan kabur dari ruang penyidikan.
Dalam kasus ini, aparat sebelumnya mengamankan tiga tersangka, yakni MA, APR, dan JA. Namun di tengah proses pemeriksaan, MA yang disebut sebagai aktor kunci justru berhasil meloloskan diri dari dalam lingkungan kantor kepolisian.
Peristiwa tersebut disebut terjadi saat penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait standar pengamanan terhadap tersangka, khususnya dalam perkara narkotika dengan barang bukti besar.
Tak lama setelah kejadian, tepatnya pada 12 Oktober 2025, MA resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan itu dilakukan hanya tiga hari setelah pengungkapan kasus, yang sekaligus mengindikasikan adanya celah serius dalam proses penanganan.
Pihak kepolisian menyatakan telah menjatuhkan sanksi etik kepada oknum penyidik yang dinilai lalai. Sanksi tersebut berupa demosi serta permintaan maaf terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait akuntabilitas penanganan kasus. Sejumlah pihak menilai, hilangnya tersangka utama dalam perkara besar seharusnya ditangani secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan adanya proses hukum lanjutan.
Disisi lain, upaya pengejaran terhadap MA disebut melibatkan Bareskrim Polri dan sejumlah Polda. Namun hingga kini, keberadaan tersangka belum diketahui.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas proses pencarian buronan, mengingat waktu yang telah berjalan cukup lama tanpa hasil yang jelas.
Pengamat menilai, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Transparansi dalam pengungkapan kronologi serta evaluasi menyeluruh dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka MA masih berstatus buron dan dalam pencarian aparat kepolisian.
REDAKSI







