NIAS SELATAN | Go Indonesia.id — Klarifikasi yang disampaikan Kepala Sekolah SD Negeri 078445 Umbu Bitaha terkait dugaan nepotisme dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru memicu gelombang pertanyaan baru. Sejumlah pihak menilai, pernyataan tersebut belum menyentuh inti persoalan yang menjadi sorotan publik.
Isu paling krusial terletak pada penunjukan suami kepala sekolah sebagai Operator Dapodik. Alasan “kompetensi” yang dikemukakan dinilai tidak cukup untuk menutup potensi konflik kepentingan, terlebih jika tidak didukung proses seleksi terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik tata kelola lembaga pendidikan yang baik, relasi keluarga dalam struktur kerja bukan sekadar persoalan kemampuan, tetapi juga menyangkut etika, integritas, dan akuntabilitas. Ketika mekanisme transparan tidak ditunjukkan, publik menilai wajar jika muncul dugaan adanya praktik nepotisme.
Sejumlah kalangan bahkan menilai, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau memang murni karena kompetensi, mana bukti proses seleksinya? Siapa saja kandidatnya? Ini yang tidak pernah dijelaskan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Klaim bahwa penunjukan tersebut telah mendapat persetujuan dari sekolah induk juga tidak serta-merta meredam kritik. Pengamat menilai, legitimasi administratif tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran etika dan prinsip profesionalitas.
Di sisi lain, pernyataan kepala sekolah terkait pengelolaan Dana BOS yang disebut transparan dan akuntabel dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek keterbukaan publik. Hingga kini, tidak ada pemaparan rinci yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut.
Padahal, prinsip transparansi menuntut lebih dari sekadar laporan internal. Keterbukaan informasi kepada publik merupakan kewajiban, bukan pilihan, terlebih ketika dana yang dikelola bersumber dari keuangan negara.
“Kalau benar transparan, seharusnya data penggunaan anggaran bisa diakses publik secara jelas. Bukan hanya klaim sepihak,” tegas sumber tersebut.
Sorotan juga mengarah pada status suami kepala sekolah yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain. Penugasan tambahan di luar tugas pokok dinilai harus memiliki izin resmi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan disiplin ASN.
Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administratif maupun hukum.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Upaya mengungkap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan yang disertai data dan dokumen pendukung dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Publik kini menunggu langkah konkret berupa keterbukaan informasi yang utuh, bukan sekadar pernyataan normatif, guna menjawab keraguan yang terus menguat.
Reporter (Deni Zega)





