NATUNA | Go Indonesia.Id _Dugaan lemahnya kinerja pelayanan di kantor syahbandar Kecamatan Serasan, Kabupaten Natuna, semakin menguat setelah 32 pengajuan pas kecil kapal pompong milik warga Desa Batu Belian dilaporkan tak kunjung selesai sejak tahun 2024.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Haironi kepada media pada 17 April 2026. Ia menyebut, lamanya proses tanpa kejelasan telah berdampak langsung pada aktivitas nelayan.
Sudah lebih dari dua tahun tidak ada kepastian. Kami hanya butuh kejelasan, karena ini menyangkut mata pencaharian kami,” ujarnya.
Pas kecil merupakan dokumen vital bagi kapal nelayan tradisional sebagai legalitas berlayar. Tanpa dokumen tersebut, nelayan tidak hanya berisiko saat beroperasi di laut, tetapi juga kesulitan dalam mengakses BBM subsidi yang menjadi kebutuhan utama melaut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, syahbandar memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan dokumen kapal serta wajib memastikan pelayanan berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu. Mandeknya puluhan pengajuan ini pun memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam sistem pelayanan.
Sikap bungkam pihak syahbandar saat dikonfirmasi media turut memperkuat sorotan publik. Media ini mengaku telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik diwajibkan memberikan akses informasi serta merespons permintaan klarifikasi dari masyarakat maupun media.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan publik harus bersikap responsif, transparan, dan akuntabel.
Situasi ini memunculkan indikasi awal adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian, serta minimnya transparansi kepada masyarakat.
Sejumlah kalangan menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan nelayan kecil, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Masyarakat pun didorong untuk menempuh jalur pengaduan resmi, termasuk melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, guna mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang objektif.
Selain itu, instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja syahbandar Serasan, termasuk menelusuri penyebab mandeknya 32 pengajuan pas kecil tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak syahbandar Serasan tetap belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi secara berulang oleh media.
Reporter: Baharullazi







