Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi di Kedai Kopi

IMG 20260429 WA0458

TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id __ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang pria berinisial JAM (29) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (27/4) setelah tim penyidik melakukan pelacakan digital dan pemantauan pergerakan tersangka.

Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan, Tim Macan Gunung yang dipimpin Ipda Yusbin, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Proses pengejaran dimulai dengan pemetaan lokasi dan koordinasi intensif dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hasil inteligen menunjukkan tersangka berada di area keramaian kota. Sekitar pukul 18.45 WIT, tim memantau tersangka sedang berada di salah satu kedai kopi di depan Bank Papua Bintuni. Setelah melakukan konsolidasi dan memastikan tidak ada risiko bagi warga sekitar, tim melakukan penyergapan.

Tepat pukul 21.22 WIT, JAM berhasil diamankan di Kedai Auno Coffee tanpa melakukan perlawanan. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kompleks Masui ini langsung dibawa ke Markas Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penyidik kini menyusun laporan pelaksanaan tugas dan akan melakukan pendalaman materi kasus.

“Kami juga akan melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain yang menjadi korban perbuatan tersangka,” ujar Bobby melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (28/4).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana asusila. Pihaknya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor ke nomor 110 jika menemukan atau mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Reporter: Iskandar


Advertisement

Pos terkait