NATUNA | Go Indonesia.Id _Dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, kembali mencuat dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Informasi ini diterima Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Natuna dari salah seorang warga melalui pesan WhatsApp pada kamis (30 /4/2026).
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal itu diduga masih berlangsung hingga saat ini.
Bahkan, pada malam sebelumnya disebut terjadi penangkapan ikan dalam jumlah besar menggunakan metode yang kuat dugaan melanggar hukum.
Info terbaru, semalam masih ada kegiatan. Dapat sekitar 800 kilogram, hasilnya masuk ke salah satu bos berinisial A,β ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa para pelaku kini semakin berhati-hati dalam menjalankan aksinya, sehingga sulit untuk didokumentasikan.
Sekarang mereka lebih waspada, jadi susah ambil foto atau video,β tambahnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seolah diabaikan, sehingga praktik merusak lingkungan tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan.
Jika terbukti menggunakan bahan peledak, para pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Pasal 84 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku penangkapan ikan dengan bahan peledak dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana berat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menjerat pelaku perusakan lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem laut akibat bom ikan.
Ancaman Nyata bagi Ekosistem dan Nelayan
Penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak kerusakan serius terhadap lingkungan laut.
Terumbu karang hancur seketika, ikan-ikan kecil mati, dan keseimbangan ekosistem terganggu.
Dalam jangka panjang, kondisi ini merugikan nelayan tradisional yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya laut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian, TNI AL, maupun instansi terkait, segera mengambil langkah tegas serta meningkatkan patroli di wilayah perairan Midai.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap praktik pengeboman ikan di wilayah tersebut.
Reporter: Baharullazi







