Cabut Surat Edaran Pengaturan Jam Usaha:Eksekutif dan Legislatif Banyuwangi Sepakat Cari Solusi Berkeadilan

IMG 20260506 WA0006 scaled

BANYUWANGI | Go Indonesia.idโ€“ Pertemuan penting antara unsur Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi berlangsung hangat dan konstruktif di salah satu ruang kerja DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa, (5/5/26).

Pertemuan ini mempertemukan Sekretaris Daerah beserta jajaran yang terdiri dari tiga Asisten, dengan Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, serta anggota dewan lainnya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Salah satu keputusan utama yang disepakati dan disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah pencabutan resmi Surat Edaran yang mengatur jam operasional sejumlah toko dan pusat perbelanjaan di wilayah Banyuwangi.

Surat Edaran yang dimaksud sebelumnya telah berlaku di wilayah kabupaten dan ditandatangani directly oleh Sekretaris Daerah.

Keputusan untuk mencabutnya diambil setelah pemerintah daerah mempertimbangkan secara matang beragam masukan, tanggapan, serta aspirasi yang datang dari berbagai lapisan masyarakat dan pihak terkait. Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang disusun selalu dipertimbangkan secara cermat, terarah, serta berlandaskan prinsip keadilan dan keseimbangan.

โ€œTujuan utama dari setiap aturan yang kami buat adalah mencari titik tengah yang tepat. Kami menginginkan agar dunia usaha tetap dapat tumbuh dan berkembang, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak dan memadai, sekaligus mewujudkan cita-cita awal pemerintah yaitu melindungi dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Selain itu, kami juga menginginkan tempat-tempat yang berfungsi sebagai pusat kegiatan dan hiburan tetap mampu memperkuat citra Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata yang unggul dan nyaman dikunjungi,โ€ ujar Sekretaris Daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut sejatinya merupakan tahap uji coba kebijakan, yang bertujuan untuk melihat respons masyarakat serta pelaksanaannya di lapangan, sebelum nantinya disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku secara permanen. โ€œPemerintah daerah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan suara masyarakat, agar setiap aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata dan membawa manfaat bagi kepentingan umum,โ€ tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, dalam keterangannya kepada para wartawan menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan peraturan. Menurutnya, kebijakan yang baik hanya dapat terbentuk jika disusun melalui diskusi terbuka yang melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini dimaksudkan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif serta menciptakan suasana yang aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh warga.

โ€œHal yang paling utama bagi kami adalah kualitas isi peraturan daerah, yang harus mampu melindungi dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak, baik usaha berskala besar maupun kecil. Bagi usaha yang telah memiliki izin resmi, tentu harus ada kepastian hukum dan perlindungan haknya. Sebaliknya, bagi yang belum memenuhi syarat atau belum memiliki izin, kami mendorong untuk segera melengkapi persyaratan agar dapat beroperasi secara sah. Baik pihak pelaksana pemerintahan maupun pihak pembuat undang-undang, keduanya harus berdiri di posisi seimbang dan netral guna menyelesaikan berbagai persoalan demi kepentingan bersama,โ€ tegas I Made.

Mengenai jumlah unit usaha yang tercatat di wilayah Banyuwangi, ia menyebutkan jumlahnya mencapai lebih dari 250 unit dengan berbagai jenis dan skala usaha. Ia berharap, ke depannya tidak lagi terjadi kesenjangan atau persaingan yang tidak sehat di antara berbagai jenis usaha, melainkan terjalin hubungan yang seimbang, saling mendukung, dan bersinergi demi kemajuan Banyuwangi di masa mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD juga mengusulkan agar pemerintah daerah mulai mempertimbangkan pembagian wilayah dengan aturan jam operasional yang berbeda-beda, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lokasi. Hal ini dianggap sangat penting mengingat kedudukan Banyuwangi yang kini semakin mantap berkembang sebagai daerah tujuan wisata utama di Jawa Timur.

โ€œMisalnya di kawasan wisata, sebaiknya jam operasional toko dan fasilitas penunjang dapat berjalan selama 24 jam, seperti di jalur menuju Kawah Ijen atau tempat tujuan wisata lainnya. Sebagai daerah wisata, kedatangan pengunjung tidak bisa dibatasi atau dipastikan waktunyaโ€”mereka bisa datang pagi, siang, sore, malam, bahkan dini hari. Hal yang sama juga berlaku untuk lingkungan stasiun, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, dan titik-titik akses utama lainnya yang menjadi pintu masuk dan keluarnya pengunjung dari dalam maupun luar daerah,โ€ jelasnya.

Seluruh kesepakatan dan pandangan yang disampaikan dalam pertemuan ini menjadi dasar kerja sama yang semakin erat antara lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Banyuwangi, guna menyusun kebijakan yang tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan demi mewujudkan Banyuwangi yang makmur, nyaman, dan berdaya saing tinggi.

Reporter : Indah Razak


Advertisement

Pos terkait