Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Titian Teras, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, terpantau masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Ironisnya, aktivitas ilegal yang diduga merusak lingkungan itu berlangsung terang-terangan dan belum tersentuh penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Pantauan awak media di lokasi pada Kamis (07/05/2026), sedikitnya hampir 30 set mesin dompeng dan tiga unit alat berat masih aktif bekerja di kawasan belakang SMKN Titian Teras. Aktivitas tambang ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban berarti.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga mengaku khawatir terhadap ancaman kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, hingga dampak sosial yang ditimbulkan akibat maraknya PETI yang terus dibiarkan beroperasi.
โBang, dompeng yang masih bekerja di belakang SMKN Titian Teras itu dibeking oleh pihak penegak hukum berinisial RN. Sampai sekarang belum pernah dilakukan penertiban, baik dari Polsek Bangko maupun Polres Merangin,โ ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan warga tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin. Masyarakat mendesak aparat kepolisian tidak tutup mata terhadap aktivitas yang dinilai telah merusak lingkungan dan meresahkan warga.
Warga berharap Polres Merangin segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku PETI demi menyelamatkan lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
โHarapan kami, Polres Merangin segera bertindak tegas terhadap pelaku PETI demi menjaga kelestarian lingkungan desa,โ tegas warga lainnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Belum ada keterangan resmi dari Polres Merangin terkait masih maraknya aktivitas PETI di Desa Titian Teras.
Aktivitas tambang emas tanpa izin sendiri dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, dalam ketentuan KUHP baru, pihak yang terbukti turut membantu, membiarkan, atau melindungi praktik kejahatan yang merugikan lingkungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku.
REDAKSI





