ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Sutan Nasomal, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon yang menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (06/05/2026).
Pertemuan tersebut membahas koordinasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit serta tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen untuk masyarakat Aceh Singkil.
Prof Sutan Nasomal menilai langkah yang dilakukan Bupati Safriadi Oyon merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat yang selama ini dinilai belum maksimal terpenuhi.
βSelama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan memperjuangkan plasma dari HGU sawit untuk kesejahteraan warga,β tegas Prof Sutan Nasomal, Kamis (07/05/2026).
Menurut pakar hukum internasional tersebut, keberadaan perusahaan sawit pemegang HGU di Aceh Singkil seharusnya tidak hanya memberikan keuntungan kepada korporasi, tetapi juga wajib menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar melalui program plasma.
Ia menegaskan aturan mengenai kewajiban plasma sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
Prof Sutan Nasomal berharap koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi hak masyarakat tersebut.
βKalau plasma benar-benar direalisasikan, dampaknya sangat besar bagi ekonomi rakyat. Ini bukan hanya soal administrasi HGU, tetapi menyangkut keadilan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil,β ujarnya.
Sementara itu, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan pihaknya meminta dukungan Kementerian ATR/BPN agar proses perpanjangan HGU perusahaan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
βDi Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami harap dukungan menteri agar perpanjangan HGU sejalan dengan kepentingan rakyat,β kata Safriadi Oyon.
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan sikap Wakil Gubernur Aceh Fadhullah yang sebelumnya menegaskan seluruh perusahaan HGU wajib memberikan plasma kepada daerah.
Berdasarkan data, sejumlah perusahaan pemegang HGU di Aceh Singkil antara lain PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta serta sejumlah perusahaan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut serta meminta tanggapan sejumlah perusahaan HGU mengenai kesiapan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.
REDAKSI




