MERANGIN | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng rakit dilaporkan semakin menggila di wilayah Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Jumat (08/05/2026) sore. Puluhan dompeng rakit diduga bebas beroperasi di aliran sungai sekitar desa dan terus mengeruk emas secara ilegal tanpa tersentuh penindakan serius.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut kini disebut sudah masuk ke Dusun Bukit Indah, tepat di belakang kawasan pemukiman warga. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena aktivitas PETI dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga sekitar.
Kepala Desa Tanjung Lamin mengaku kecewa atas munculnya aktivitas PETI yang diduga menggunakan alat berat di wilayahnya. Ia menegaskan sebelumnya tidak pernah ada aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di desa tersebut.
โSelama ini tidak ada PETI yang pakai alat berat di Desa kami. Kalau sekarang benar ada, kami harap segera dihentikan. Kalau dibiarkan, nanti Desa kita sulit dibendung,โ tegas Kepala Desa Tanjung Lamin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga kuat milik Miswan Saring. Selain itu, sejumlah nama juga disebut-sebut terlibat dalam kepemilikan dompeng rakit di lokasi tersebut, di antaranya Basarudi, Kandar, Sabawaihi, Sidar, Duwan, dan Ata.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas PETI itu kini diduga sudah mendekati kawasan kampung dan melibatkan sejumlah oknum perangkat desa.
โLokasinya itu sudah lari ke kampung. Yang terlibat di situ ada anggota BPD dan juga RT yang bermain dalam aktivitas itu. Kami memantau lokasi tersebut sering terjadi kegaduhan dan keributan. Kampung yang disedot untuk PETI itu,โ ungkap sumber kepada media ini.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota BPD dan oknum RT dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Nama yang disebut di antaranya Sidar Agus yang diduga anggota BPD, serta RT bernama Zaini dan Edi.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, baik Polres Merangin maupun Polda Jambi, segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang disebut beroperasi terang-terangan tidak jauh dari jalan lintas Sumatera dan kawasan pemukiman warga.
Warga menilai, jika aparat serius melakukan penindakan, lokasi PETI tersebut sangat mudah ditemukan karena jumlah dompeng rakit yang terus bertambah dan aktivitasnya berlangsung secara terbuka.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam aktivitas ilegal tersebut. Padahal sebelumnya Bupati Merangin, M. Syukur, dikabarkan telah mengeluarkan peringatan dan surat edaran yang melarang kepala desa, perangkat desa, anggota BPD maupun pegawai desa terlibat dalam aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin.
Bahkan sebelumnya sejumlah kepala desa di Kabupaten Merangin juga dikabarkan pernah dipanggil pihak Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Aktivitas PETI sendiri dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat. Penggunaan dompeng rakit di aliran sungai berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, abrasi bantaran sungai, pencemaran air akibat penggunaan merkuri, hingga menurunkan kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat PETI juga dapat memicu banjir dan longsor, merusak habitat ikan dan biota sungai, menghancurkan lahan pertanian warga, hingga memicu konflik sosial akibat perebutan lokasi tambang.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dalam KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, perusakan dan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat juga dapat dijerat pidana, terutama jika aktivitas tersebut dilakukan secara bersama-sama, terorganisir, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan maupun gangguan ketertiban umum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Merangin.
Redaksi telah berupaya menggali informasi lebih lanjut, termasuk meminta kontak pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi atas informasi yang disampaikan.
(Tim / Redaksi)





