Polsek VII Koto Polres Tebo Kembali Ungkap Kasus Curat, Pelaku Pembobol Rumah Berhasil Dibekuk

IMG 20260510 WA0217

TEBO | Go Indonesia.Id – Jajaran Polsek VII Koto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kali ini, Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial YP (26), warga Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri satu unit handphone milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kapolsek VII Koto, AKP Moh Hasyim Asy’ari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan ke Mapolsek VII Koto pada Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Vivo Y19S warna silver yang terjadi di rumahnya di RT 002 Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

β€œKorban menyadari handphone miliknya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah dicari ke seluruh bagian rumah tidak ditemukan, korban dan keluarganya mendapati jendela kamar sudah dalam keadaan tidak terkunci,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Unit Reskrim, polisi kemudian melakukan pelacakan melalui nomor IMEI handphone korban. Hasil pengecekan mengarah pada titik keberadaan barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, personel Polsek VII Koto yang dipimpin langsung Kapolsek bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti handphone yang dilaporkan hilang.

β€œSetelah dicek, nomor IMEI handphone tersebut sesuai dengan laporan korban. Pelaku juga mengakui perbuatannya mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan parang,” tegas AKP Moh Hasyim Asy’ari.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19S warna silver dan sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 centimeter yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek VII Koto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek VII Koto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

β€œTidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek VII Koto. Kami pastikan setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait