NIAS BARAT | Go Indonesia.id β Dugaan penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Kabupaten Nias Barat. Ketua BUMDes Desa Lologolu, Kecamatan Mandrehe, berinisial SRG, diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran BUMDes Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa program pembangunan kandang ternak yang direncanakan sebanyak tiga unit hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Dari target tersebut, pengurus BUMDes melalui ketuanya hanya membangun dua unit kandang, itupun disebut masih belum selesai dan belum dapat difungsikan oleh masyarakat.
βSeharusnya ada tiga unit kandang ternak yang dibangun, namun yang dikerjakan hanya dua unit dan sampai sekarang belum selesai maupun dimanfaatkan masyarakat,β ungkap salah seorang warga kepada media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (14/05/2026).
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyesalkan pelaksanaan program BUMDes yang dinilai tidak berjalan sesuai perencanaan. Ia menduga anggaran BUMDes tersebut telah disalahgunakan sehingga program pembangunan kandang ternak mangkrak.
βDana BUMDes kami sangat disayangkan tidak terlaksana. Diduga dana itu sudah dilenyapkan sehingga pembangunan kandang ternak sampai saat ini belum terealisasi,β ujar sumber terpercaya tersebut.
Tak hanya itu, SRG juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua BUMDes sekaligus Guru PPPK. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan terkait konflik kepentingan dan profesionalisme jabatan.
Adapun dasar hukum yang disoroti antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan ASN termasuk PPPK wajib menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menekankan pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada SRG melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Nias Barat menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BUMDes tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
LSM KCBI menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Reporter (Deni Zega)







