Galian Kabel Optik di Cikupa Diduga Abaikan K3, Pekerja Tidak Dilengkapi APD

IMG 20260516 WA0147

TANGERANG | Go Indonesia.Id – Proyek galian pemasangan kabel optik yang berada di Jalan Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan.

Pasalnya, pekerjaan yang berlangsung pada Kamis (4/5/2026) tersebut diduga minim penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, aktivitas penggalian terkesan dilakukan secara asal-asalan.

Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu boot, maupun perlengkapan kerja standar lainnya yang seharusnya wajib digunakan dalam proyek pekerjaan lapangan.

Selain itu, kondisi area galian juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun para pekerja sendiri apabila tidak diawasi dengan baik.

Minimnya penerapan K3 dalam proyek infrastruktur tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dari pihak pelaksana maupun perusahaan pemborong.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengaku hanya menjalankan tugas sebagai buruh harian dan tidak mengetahui teknis maupun tanggung jawab proyek.

“Kami hanya kuli dan tidak tahu apa-apa. Coba tanyakan langsung kepada Pak Heri selaku mandor di lapangan,” ujar salah satu pekerja kepada awak media.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Heri yang disebut sebagai mandor lapangan.

Namun, Heri mengaku hanya bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan dan meminta media menghubungi pihak pemborong.

“Saya hanya mandor, Bu. Kalau ada permasalahan apa pun dan media datang, yang mengurusi Fauzi selaku pemborong,” kata Heri singkat.

Awak media kemudian mencoba menghubungi Fauzi selaku pemborong proyek melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga beberapa waktu setelah dihubungi, jawaban yang diberikan dinilai belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran K3 di lapangan.
“Iya ka? Gimana?” tulis Fauzi melalui pesan singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sikap tertutup pihak pelaksana proyek memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja. Padahal, penggunaan APD bagi pekerja lapangan merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan keselamatan kerja guna mencegah risiko kecelakaan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemborong belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan minimnya penerapan K3 dalam proyek galian kabel optik tersebut.

Reporter: Yulianus F


Advertisement

Pos terkait