MERANGIN | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator kembali memantik sorotan tajam masyarakat Kabupaten Merangin. Kali ini, nama Juri, warga Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Muara Siau, disebut-sebut warga sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang emas ilegal berskala besar yang hingga kini masih beroperasi secara terbuka, Sabtu (17/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas PETI menggunakan excavator merek Zomlion diduga masih terus bekerja di kawasan Lubuk Beringin tanpa hambatan berarti. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena aktivitas tambang ilegal dinilai semakin merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
“Sekarang aktivitasnya masih jalan. Excavator merek Zomlion itu sering terlihat bekerja di lokasi tambang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Tak hanya di wilayah Lubuk Beringin, warga juga menyebut satu unit alat berat lain yang diduga masih berkaitan dengan keluarga Juri kini disebut beroperasi di kawasan Muaro Nilo untuk aktivitas PETI serupa.
Menurut informasi masyarakat, alat berat tersebut diduga dikendalikan oleh Riyan yang disebut sebagai menantu Juri. Excavator merek Zomlion itu disebut aktif melakukan pengerukan material emas di kawasan tersebut.
“Kalau yang di Muaro Nilo sekarang informasinya dipegang menantunya, namanya Riyan. Excavatornya juga merek Zomlion,” ungkap warga.
Nama Ramadhan, anak kandung Juri yang dikabarkan baru lulus menjadi anggota TNI, turut menjadi perbincangan masyarakat. Warga menduga keberadaan Ramadhan di sekitar lokasi PETI membuat aktivitas tambang ilegal tersebut terkesan sulit tersentuh aparat penegak hukum.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun bukti hukum yang menyatakan keterlibatan Ramadhan dalam aktivitas PETI tersebut. Informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan keterangan masyarakat setempat.
“Warga di sini banyak yang bicara soal itu. Katanya anaknya sering terlihat di lokasi tambang,” kata sumber lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan institusi terkait segera turun tangan melakukan penelusuran secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap dugaan aktivitas PETI yang semakin terang-terangan terjadi di wilayah Muara Siau dan sekitarnya.
Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PETI menggunakan alat berat. Sungai disebut semakin keruh, tebing rawan longsor, hingga ancaman banjir bandang mulai menghantui masyarakat sekitar.
“Kalau terus dibiarkan, dampaknya nanti ke masyarakat juga. Sungai rusak dan hutan makin habis,” keluh warga.
Warga juga mengaku resah lantaran lokasi tambang disebut dijaga ketat sehingga masyarakat kecil yang biasa mencari sisa material emas secara tradisional tidak lagi diperbolehkan masuk ke area tersebut.
“Kami cuma mau cari sisa emas di bekas lumpur tambang saja susah. Lokasinya seperti sudah dikuasai penuh,” ujar warga lainnya.
Masyarakat kini mendesak aparat dari Polres Merangin, Polda Jambi, serta instansi terkait lainnya agar segera melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga masih marak berlangsung.
Aktivitas PETI sendiri dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi.
Selain itu, dalam KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan kepentingan umum juga dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Redaksi telah berupaya menggali informasi lebih lanjut, termasuk meminta kontak pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi atas informasi yang disampaikan.
Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga menindak tegas siapa pun yang terbukti menjadi pemodal, pengendali alat berat, maupun pihak yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
REDAKSI






