ACEH SINGKIL | Go Indonesia.Id – Sutan Nasomal angkat suara keras terkait memanasnya sengketa hak buruh dengan PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil. Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas 1 itu mendesak Forkopimda Aceh Singkil segera turun tangan memfasilitasi penyelesaian tuntutan para pekerja yang hingga kini mengaku belum mendapatkan hak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal SH MH kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dari Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, persoalan hak pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keadilan, kemanusiaan, dan kewibawaan pemerintah daerah dalam melindungi rakyat kecil.
โSaya minta Bupati Aceh Singkil segera perintahkan Kadisnaker bersama Kapolres dan Dandim untuk menjembatani penyelesaian sengketa ini sampai tuntas. Harus ada kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan. Jangan ada perusahaan yang bermain spekulasi terhadap hak buruh,โ tegas Prof. Sutan Nasomal.
Aksi demonstrasi sendiri dilakukan masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo dengan mendatangi kantor perusahaan, DPRK Aceh Singkil hingga Kantor Bupati. Massa menuntut pembayaran hak-hak pekerja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam orasinya, koordinator aksi April Siregar menyebut sejumlah hak pekerja seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), hingga uang penggantian hak (UPH) diduga belum dibayarkan secara layak oleh perusahaan.
Bahkan, kata April, terdapat dua pekerja yang telah meninggal dunia namun hak-haknya belum diterima ahli waris secara penuh.
โSalah satu karyawan sudah mengabdi selama 15 tahun, tetapi hak keluarganya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Ini sangat menyakitkan bagi keluarga pekerja,โ ujarnya.
Massa aksi juga menuding lemahnya pengawasan terhadap perusahaan serta meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan K3.
Empat tuntutan utama disampaikan dalam aksi damai tersebut, yakni pembentukan tim K3, penghentian operasional perusahaan bila terbukti melanggar aturan keselamatan kerja, pembayaran hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia, serta dukungan proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang disebut dalam tuntutan aksi.
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun bersama Komisi II menyatakan siap mengawal persoalan itu hingga selesai.
Sementara Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon menyampaikan komitmennya untuk segera memanggil pihak manajemen PT Nafasindo guna menyelesaikan hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan Nasomal kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lamban menghadapi konflik ketenagakerjaan yang berpotensi memicu gejolak sosial di tengah masyarakat.
โNegara harus hadir membela hak rakyat kecil. Buruh bukan untuk dipermainkan. Kalau memang ada hak yang belum dibayarkan, wajib segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,โ pungkasnya.
REDAKSI







