BATAM | Go Indonesia.id – Praktik bongkar muat barang secara ilegal di kawasan strategis Jembatan 3 Barelang, tepatnya di sebelah lokasi bekas Markas Komando (Mako) Bakamla Lama, Kota Batam, hingga hari ini Senin (18/5/26) masih beroperasi dengan sangat lancar dan leluasa.
Padahal, berbagai media massa dan elemen masyarakat telah luas memberitakan aktivitas mencurigakan ini.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut seolah tidak tersentuh dan diabaikan oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Hal ini menguatkan dugaan publik bahwa jaringan penyelundupan ini telah mendapatkan perlindungan atau “restu” dari pihak berwenang, sehingga bebas bergerak tanpa rasa takut.
Berdasarkan pantauan tim redaksi, aktivitas ini tidak berhenti hanya di lokasi Barelang 3. Alur distribusi barang ilegal ini berlanjut: setelah membongkar barang dari kapal feri ke dalam sejumlah lori box, feri cepat ini kemudian bergerak menuju Pelabuhan Khusus yang berada di lingkungan salah satu perusahaan galangan kapal di kawasan Tanjung Uncang.
Dari lokasi tersebut, barang-barang kembali dimuat ke kapal untuk dikirimkan menuju wilayah Provinsi Riau dan sekitarnya. Diperkirakan ada 4 armada kapal yang beroperasi, yakni Mv Garuda 01, Garuda 05, Garuda 82, dan Fourty Express.
JENIS BARANG YANG DIIKUTSERTAKAN
Berdasarkan hasil penelusuran dari sejumlah sumber, jenis barang yang diperdagangkan secara gelap ini sangat beragam dan bernilai tinggi, antara lain : Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi, Kosmetik impor tanpa izin BPOM, Sparepart kendaraan mewah, Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas)
Modus operandi yang digunakan masih sama, yaitu memanipulasi dokumen manifes agar tidak sesuai dengan barang asli yang dibawa, bertujuan mengelabuhi petugas.
Jaringan ini diduga kuat berafiliasi dengan sindikat besar pimpinan inisial Bd alias Ts yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah.
PENGAKUAN TEGAS PEMILIK EKSPEDISI
Fakta semakin terbuka saat tim awak media melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp. Sosok pemilik usaha ekspedisi yang dikenal dengan inisial HSM, secara tegas dan yakin mengakui bahwa seluruh kegiatan bongkar muat mulai dari Barelang 3 hingga pengiriman lanjutan adalah miliknya dan merupakan wewenang penuh perusahaannya.
Lebih lanjut, HSM bahkan mengarahkan awak media untuk berkoordinasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai juru bicaranya, yakni berinisial NS dan JN.
Sikap berani dan terbuka ini semakin mempertegas bahwa pelaku tidak merasa melakukan kesalahan, seolah memiliki payung hukum khusus.
Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) “Bukan” berarti bebas aturan, namun kemudahan hanya berlaku bagi barang yang masuk melalui jalur sah dan lengkap dokumennya.
INDIKASI LEMAH PENGAWASAN
Masyarakat mempertanyakan kinerja Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Lokasi kegiatan di Barelang jembatan 3, begitu juga pelabuhan khusus di galangan kapal Tanjung Uncang beroperasi leluasa, padahal jalur ini adalah pintu keluar-masuk utama barang ke pulau lain.
Jika hal ini dibiarkan, kerugian negara dipastikan terus membengkak. Publik berharap adanya langkah tegas dan transparan, bukan sekadar operasi seremonial yang tidak menyentuh akar masalah.
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, Terpantau adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai praktik ilegal bongkar muat barang, terekam berlangsung di kawasan sekitar Jembatan 3 Barelang, tepatnya di sisi bekas Markas Komando (Mako) Bakamla lama, Kamis sore (14/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan niaga jenis truk dan lori box berjejer di pinggir perairan yang bukan merupakan pelabuhan resmi.
Para pekerja terlihat sibuk dan bergerak sangat gesit membongkar muatan dari kapal feri cepat (speedboat) bercorak merah putih lalu memindahkannya satu per satu ke dalam sejumlah lori box yang sebelumnya standby di lokasi.
Proses bongkar muat ini dilakukan dengan terburu-buru, diduga untuk menghindari pemantauan pihak berwenang.
Seakan resmi, mereka dengan leluasa bongkar muat barang di lokasi tersebut tanpa ada pejabat Bea Cukai Batam dan pihak-pihak terkait sebagaimana lazimnya bongkar muat di pelabuhan resmi.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, barang-barang yang dimuat tersebut diketahui milik “Pemain” yang berinisial IC dan dikendalikan oleh seseorang inisial Hsm. IC dan Hsm dikenal sebagai salah satu pelaku usaha yang kerap memanfaatkan jalur tidak resmi untuk mengedarkan sejumlah barang keluar Batam.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kegiatan ini. Kapal yang digunakan diduga melakukan rekayasa dokumen perjalanan.
“Mereka memanipulasi manifes atau daftar muatan barang. Data yang dicatat di dokumen tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya dibawa di atas kapal. Ini cara mereka untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas kepabeanan dan keamanan laut,” ungkap sumber tersebut.
Praktik ini diduga dilakukan agar barang-barang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas, serta menghindari pengecekan terkait izin edar barang keluar – masuk barang.
Mengulik lebih jauh, aktivitas ini sudah kerap kali dilakukan bahkan para pelaku dengan modus operandi yang sama diduga memuat barang – barang ‘asap nan antik’ ( tidak sesuai prosedur kepabeanan) dari pelabuhan yang berbeda sebagai muatan balik bernilai omzet cukup fantastis.
DASAR HUKUM PELANGGARAN
Perbuatan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1.Β Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
– Pasal 299 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan kepelabuhanan termasuk bongkar muat barang TANPA izin resmi dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300.000.000,-
– Kegiatan hanya boleh dilakukan di pelabuhan yang tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan berizin operasional.
2.Β Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
– Pasal 102 Huruf a: Memasukkan/mengeluarkan barang ke daerah pabean TIDAK MELALUI tempat resmi dan tanpa pemberitahuan bea cukai dikategorikan PENYELUNDUPAN. Ancaman penjara 1 β 10 tahun dan denda Rp50 Juta sampai Rp5 MILIAR.
– Pasal 104: Memanipulasi dokumen/manifes dikenai sanksi pidana tambahan karena pemalsuan keterangan resmi.
3.Β Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Menegaskan bahwa setiap dermaga atau tempat bongkar muat wajib memiliki izin dan diawasi instansi berwenang.
Aktivitas ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan di titik-titik perairan pinggiran Kota Batam yang memiliki garis pantai sangat panjang. Masyarakat berharap aparat terkait segera menindak tegas untuk menutup celah peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan juga membahayakan keamanan dan ketertiban wilayah laut Batam.
Hingga berita ini diunggah, Bea Cukai Batam dan pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi guna meminta atensi dan tindakan tegas sesuai undang – undang yang berlaku.
Redaksi







