TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Polres Tanjung Jabung Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Bayhaki alias Bay terkait dugaan tindak pidana narkotika.
DPO tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-23/IV/2026/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/RES TJB BRT/POLDA JAMBI tertanggal 10 April 2026.
Dalam data yang tercantum, Bayhaki alias Bay diketahui beralamat di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Terduga masuk dalam pencarian aparat kepolisian karena diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam poster DPO yang beredar, Bayhaki memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 165 centimeter, berbadan kurus, berkulit sawo matang, dan berambut lurus hitam.
Penerbitan DPO ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memburu pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Polres Tanjab Barat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat guna mempercepat proses penegakan hukum.
Kasus narkotika sendiri hingga kini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial di tengah masyarakat.
REDAKSI







