Reporter : Edwin
BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi guru agama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari hingga kini belum menemui titik terang. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari, Naswin, menjadi sorotan publik setelah disebut terkait dalam polemik mutasi guru agama di SDN 40/1 Bajubang Laut.
Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media terkait persoalan tersebut, Naswin memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan. Padahal, dua pekan sebelumnya Bupati Batang Hari disebut telah memerintahkan Sekda untuk menarik Surat Tugas (ST) atas nama Rohilawati yang sebelumnya telah diterbitkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Sekda juga telah menginstruksikan dinas terkait agar Rohilawati dikembalikan ke sekolah asal. Namun hingga kini, surat tugas penempatan tersebut dikabarkan masih ditahan dan belum diusulkan kembali ke Sekda untuk diputuskan apakah dikembalikan ke sekolah asal atau dipindahkan ke tempat lain.
Saat ditemui wartawan di kantor, Naswin justru terlihat tergesa-gesa meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan dinas Toyota Innova BH 1268 B tanpa memberikan komentar apa pun. Sikap tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Polemik mutasi ini semakin menjadi sorotan karena diduga menyebabkan penumpukan tenaga pendidik di SDN 40/1 Bajubang Laut. Hingga saat ini, terdapat tiga guru dengan bidang studi agama di sekolah tersebut. Kondisi itu dinilai tidak ideal dan menimbulkan ketidakseimbangan distribusi tenaga pengajar.
Sejumlah pihak menduga kebijakan mutasi tersebut terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan tertentu. Publik pun mulai mempertanyakan dasar dan mekanisme mutasi yang dilakukan, terlebih muncul dugaan keputusan itu berjalan tanpa koordinasi yang jelas dengan pimpinan dinas.
Dalam perspektif hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang merugikan tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru maupun aturan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan dari pejabat publik terkait kebijakan yang berdampak pada pelayanan pendidikan. Proses penegakan hukum nantinya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Publik mendesak agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Dunia pendidikan dinilai tidak boleh dijadikan ruang kepentingan pribadi yang berpotensi merusak tata kelola pendidikan di Kabupaten Batang Hari.
REDAKSI





