Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Presiden dan Kapolri Periksa Bupati Rohil Terkait Dugaan Dokumen Pendidikan Bermasalah

IMG 20260524 WA0111

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kembali menjadi sorotan publik. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, mendesak negara dan aparat penegak hukum (APH) agar tidak tutup mata terhadap laporan masyarakat yang telah berjalan hampir satu tahun tanpa kepastian hukum.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH. MH, yang juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, meminta Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI segera memanggil serta memeriksa H. Bistamam terkait dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurutnya, lambannya penanganan laporan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan asas persamaan di hadapan hukum.

β€œHingga hari ke-360 sejak laporan awal disampaikan ke Mabes Polri, belum ada kepastian hukum maupun penjelasan resmi yang transparan kepada masyarakat. Negara dan APH jangan abai terhadap kewajibannya menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum,” tegas Sutan Nasomal.

Sorotan publik disebut semakin menguat setelah adanya surat resmi dari Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum, berisi perintah kepada Kapolda Riau untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan substansial terkait proses penanganan perkara.

Selain laporan awal dari Muhajirin Siringo-ringo, kasus ini juga kembali dilaporkan oleh Arjuna Sitepu, investigator DPP KPK TIPIKOR sekaligus bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) dan Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS.

Laporan yang disampaikan sejak 12 Maret 2026 itu diklaim berbasis investigasi lapangan, data administrasi, dan dokumen pendukung.

Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang dinilai janggal dan memerlukan verifikasi mendalam, di antaranya terkait riwayat pendidikan pada SDN 31 Pekanbaru, SMPN 1 Pekanbaru, hingga SMEA Negeri Pekanbaru.

Salah satu sorotan tajam muncul pada dokumen SDN 31 Pekanbaru yang disebut mencantumkan tahun kelulusan 1962, sementara sekolah tersebut diklaim baru berdiri pada akhir tahun 1967.

Selain itu, dugaan kejanggalan juga ditemukan pada dokumen SMEA Negeri Pekanbaru terkait penggunaan materai, stempel, foto, hingga tanda tangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administratif pada masa itu.

Tak hanya itu, dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru juga menjadi perhatian setelah nama Bripka Ricky Andriadi disebut tercantum sebagai penandatangan dokumen.

Menurut keterangan pelapor, Bripka Ricky Andriadi mengaku tidak pernah bertugas di bagian SPKT, tidak pernah mengeluarkan maupun menandatangani STPL dimaksud, serta menyebut dokumen tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan dokumen resmi kepolisian, termasuk tidak adanya watermark.

Muhajirin Siringo-ringo sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen STPL yang digunakan.
Atas persoalan tersebut, Prof Dr Sutan Nasomal meminta Presiden RI turun tangan dengan membentuk tim gabungan lintas lembaga yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan penyidik kepolisian guna melakukan verifikasi menyeluruh.

β€œSupremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban,” ujarnya.

Melalui siaran pers tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal juga mendesak agar:
1. H. Bistamam segera dipanggil dan diperiksa terkait dokumen yang dipersoalkan.
2. Dibentuk tim verifikasi gabungan lintas lembaga.
3. Proses penanganan perkara dibuka secara transparan kepada publik.
4. Penegakan hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan bebas intervensi.

Kasus ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut dugaan dokumen pendidikan bermasalah, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum dan akuntabilitas pejabat publik di Indonesia.

Apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen, perkara tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, proses penanganannya wajib mengacu pada ketentuan KUHAP serta prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait