Satpas Polresta Banyuwangi Tingkatkan Pelayanan SIM Baru: Cepat, Humanis, dan Terintegrasi Digital

IMG 20260603 WA03251

BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Banyuwangi terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Melalui pendekatan humanis dan pemanfaatan teknologi digital, Satpas Banyuwangi berkomitmen memangkas birokrasi dan memastikan setiap warga mendapatkan SIM dengan proses yang mudah, transparan, dan nyaman.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP l Gusti Bagus Krisna Fruandy S.I.K.,M.A P. menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan SIM baru merupakan prioritas utama untuk mendukung keselamatan berlalu lintas. “Kami tidak hanya menerbitkan SIM, tetapi juga mendidik pengemudi baru agar sadar akan pentingnya keselamatan. Proses di Satpas kini lebih efisien berkat sistem antrian online dan verifikasi data terintegrasi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Inovasi & Kemudahan Pelayanan SIM Baru:

Untuk mempermudah masyarakat, Satpas Polresta Banyuwangi menerapkan beberapa terobosan layanan:

Pendaftaran Online via Aplikasi SINAR: Calon pemohon dapat mendaftar, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran PNBP secara non-tunai melalui aplikasi SINAR (Sistem Informasi dan Registrasi Pengemudi). Hal ini mengurangi antrean fisik dan kontak langsung.

Layanan Satu Pintu (One Gate System): Seluruh proses mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, psikotes, ujian teori, hingga ujian praktik dilakukan di satu lokasi yang terintegrasi, sehingga pemohon tidak perlu berpindah-pindah tempat.

Ujian Praktik yang Transparan: Uji praktik mengemudi dilakukan dengan standar nasional yang objektif, dilengkapi dengan kamera pengawas untuk memastikan keadilan dan profesionalisme penguji.

Fasilitas Ramah Pengguna: Ruang tunggu yang nyaman, area musala, kantin, serta petugas yang siap membantu mengarahkan pemohon, terutama bagi lansia atau penyandang disabilitas.

Syarat Pembuatan SIM Baru:

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru (Golongan A atau C), berikut syarat yang perlu disiapkan:

KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku dan sesuai domisili.

Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (dapat diperoleh di klinik Satpas atau fasilitas kesehatan terpercaya).

Hasil Psikotes (dapat dilakukan di Satpas atau lembaga psikologi terpercaya).

Mengikuti pelatihan dan lulus ujian teori serta praktik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Semua proses resmi, biayanya jelas sesuai tarif PNBP, dan bisa dicek langsung melalui aplikasi atau loket resmi. Jika ada petugas yang meminta pungli, segera laporkan ke kami,” tegas pak putu

Jadwal & Lokasi Pelayanan:

Lokasi: Satpas Polresta Banyuwangi, Jl. Letjen S. Parman No. 1, Banyuwangi.

Jam Operasional: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 11.00 WIB (Pendaftaran & Ujian).

SIM Keliling: Polresta Banyuwangi juga rutin menggelar layanan SIM Keliling di berbagai kecamatan untuk memudahkan warga di daerah terpencil. Jadwal terbaru dapat diakses melalui Instagram @satpassim_banyuwangi atau @polresta_banyuwangi.

Polresta Banyuwangi berharap dengan pelayanan yang semakin baik, masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan jalan.

Reporter:  Subaeri |gus ari


Advertisement

Pos terkait