Dugaan Penampungan Emas PETI Ilegal di Desa Tabun Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

IMG 20260607 WA0055

TEBO | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Tebo. Sebuah rumah mewah yang berada di Jalan Padang Lamo, Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga digunakan untuk menampung emas hasil aktivitas tambang ilegal.

 

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik kemegahan bangunan yang dilengkapi sejumlah kendaraan mewah tersebut, terdapat dugaan aktivitas pengolahan atau “bakaran emas” yang telah berlangsung cukup lama. Dugaan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi yang dimaksud berada tidak jauh dari lapangan sepak bola Desa Tabun, sekitar 150 meter dari Jalan Lintas Padang Lamo menuju Kota Baru, Sumatera Barat.

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Menurutnya, kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengolahan emas hasil PETI sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

 

“Aktivitas bakaran itu sudah lama berlangsung. Banyak warga yang mengetahui keberadaannya,” ungkap sumber kepada awak media.

 

Sumber tersebut bahkan mengaku bersedia menunjukkan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas bakaran emas di wilayah tersebut.

 

Munculnya dugaan aktivitas penampungan emas ilegal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan hasil tambang ilegal tersebut.

 

Publik menilai, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka aktivitas penampungan emas hasil PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan perizinan, tetapi juga berpotensi mendorong semakin maraknya praktik pertambangan ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

 

Selain itu, masyarakat mempertanyakan apakah aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan VII Koto dan Kabupaten Tebo telah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut atau belum. Pasalnya, lokasi yang disebutkan warga dinilai bukan berada di kawasan terpencil sehingga relatif mudah terpantau.

 

Dalam perspektif hukum, pihak yang diduga menampung, membeli, menguasai, atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Selain itu, apabila terbukti mengetahui bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas ilegal namun tetap menampung atau memperdagangkannya, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Polsek VII Koto maupun Polres Tebo, segera melakukan penyelidikan dan verifikasi atas informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penampungan emas hasil PETI di Desa Tabun tersebut.

 

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.

 

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait