BATAM | Go Indonesia.id _Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa Kota Batam masih menjadi jalur utama keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju Malaysia dan Singapura.
Tingginya aktivitas tersebut menjadikan Batam sebagai wilayah dengan kasus PMI ilegal tertinggi dibandingkan daerah perbatasan lainnya di Indonesia.(9/6/26).
Pernyataan ini disampaikan Mukhtarudin saat melakukan kunjungan kerja dengan meninjau layanan Help Desk di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (9/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau shelter penampungan deportan PMI yang baru dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran melalui pembentukan Migran Center.
Program ini dirancang sebagai ekosistem pelayanan terpadu yang mencakup seluruh proses pekerja migran, mulai dari keberangkatan hingga pemulangan ke daerah asal.
βKita membentuk Migran Center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran dari hulu sampai hilir. Hari ini saya juga mengunjungi shelter untuk menemui para deportan yang baru datang dari Johor Bahru,β ujar Mukhtarudin.
Ia memastikan seluruh deportan mendapatkan pelayanan yang layak, termasuk pemeriksaan kesehatan, pendampingan, serta fasilitasi pemulangan ke daerah masing-masing.
βYang sakit kita obati, kemudian kita siapkan pemulangannya. Rata-rata mereka yang dideportasi tidak memiliki dokumen dan berangkat secara nonprosedural,β jelasnya.
Mukhtarudin juga menegaskan bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menghadapi persoalan keimigrasian di luar negeri akibat berangkat tanpa prosedur resmi.
βNanti kita lakukan pendampingan sampai mereka pulang ke kampung halaman. Bagaimanapun mereka warga negara Indonesia dan negara hadir memberikan perlindungan serta pelayanan,β tegasnya.
Selain itu, Kementerian P2MI terus memperkuat koordinasi lintas sektor dengan berbagai instansi terkait, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya, guna mencegah praktik pengiriman PMI ilegal.
βKita koordinasi dengan semua stakeholder dalam konteks pencegahan maupun pelayanan pekerja migran, baik yang akan berangkat, yang pulang, maupun yang dideportasi dari Malaysia dan Singapura,β tambahnya.
Saat ditanya mengenai tingkat penyelundupan PMI ilegal melalui Batam, Mukhtarudin mengakui angkanya masih cukup mengkhawatirkan.
Ia menyebut Batam menjadi wilayah dengan angka tertinggi dibandingkan jalur perbatasan lain seperti Pontianak, Entikong, Nunukan, Dumai, dan Medan.
βBatam tertinggi. Karena itu perbatasan harus dijaga dengan baik,β ujarnya.
Mukhtarudin pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah demi keamanan dan perlindungan yang lebih baik.
Data Kementerian P2MI mencatat sebanyak 883 deportan PMI telah dipulangkan melalui Batam sepanjang tahun 2026. Sementara itu, total deportan yang dipulangkan melalui Batam dalam periode 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.
Pemerintah berharap melalui penguatan pengawasan, pelayanan terpadu, serta kesadaran masyarakat, praktik pengiriman PMI ilegal dapat ditekan secara signifikan ke depannya.
Redaksi







