Diduga Judi Berkedok Pasar Malam Beroperasi di Tengah Ilir, Publik Pertanyakan Pengawasan APH

IMG 20260612 WA00841

TEBO | Go Indonesia.Id – Instruksi tegas Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian seolah belum sepenuhnya menyentuh wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Ditengah gencarnya upaya penegakan hukum, aktivitas yang diduga kuat mengandung unsur perjudian justru terpantau bebas beroperasi dengan kedok hiburan pasar malam di Desa Mengupeh, Simpang Niam.

Ironisnya, lokasi pasar malam tersebut berada tidak jauh dari Kantor Camat dan Kantor KUA Tengah Ilir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian bisa berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas?

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hasil pantauan tim investigasi pada 11 Juni 2026 menunjukkan arena pasar malam dipadati pengunjung. Berbagai permainan seperti bola gelinding, boling, dan permainan lainnya diduga menjadi sarana taruhan terselubung. Uang yang dipertaruhkan diubah menjadi kesempatan bermain, lalu ditukar dengan berbagai hadiah bernilai ekonomis mulai dari rokok, boneka, magicom hingga barang elektronik lainnya.

Yang lebih memprihatinkan, arena tersebut tidak hanya dipenuhi orang dewasa. Sejumlah anak di bawah umur juga terlihat ikut memainkan permainan yang diduga mengandung unsur taruhan tersebut. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran akan rusaknya mental generasi muda akibat paparan praktik perjudian yang dibungkus dengan kemasan hiburan rakyat.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pasar malam tersebut baru beroperasi dalam beberapa waktu terakhir. Sumber itu juga menyebut adanya pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola dan penanggung jawab kegiatan tersebut. Namun informasi tersebut masih menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pemilik pasar malam melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Keberadaan aktivitas yang diduga sebagai perjudian berkedok pasar malam ini kini menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak praktik yang dinilai berlangsung terbuka di hadapan masyarakat.

“Kalau memang tidak ada unsur perjudian, silakan dibuktikan. Tapi jika ada pelanggaran hukum, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak Polsek Tengah Ilir, Polres Tebo, hingga Polda Jambi segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Jangan sampai kesan pembiaran semakin menguat di tengah publik.

Apabila terbukti memenuhi unsur perjudian, para pelaku dapat dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juga mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan maupun mengambil keuntungan dari praktik perjudian.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat. Apakah dugaan perjudian berkedok pasar malam ini akan ditindak tegas, atau justru terus beroperasi tanpa hambatan?

“Kami berharap aparat segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar salah seorang warga.

Catatan Redaksi: Karena belum ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum, penggunaan istilah “diduga” dan “terindikasi” perlu dipertahankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait