TEBOΒ | Go Indonesia.Id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Lubuk Punggur, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan publik. Sabtu (14/6/2026), tim investigasi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas penambangan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas galian C tersebut diduga milik seseorang bernama Rian, warga Dusun Lubuk Punggur. Menurut warga, kegiatan pengambilan tanah itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi serta sejumlah dump truck yang keluar masuk mengangkut material tanah dan batu menuju lokasi pemesan.
“Sudah lama beroperasi. Setiap hari ada mobil keluar masuk mengangkut tanah. Kalau memang legal, kenapa tidak ada papan informasi atau identitas perusahaan di lokasi?” ungkap seorang warga.
Warga juga menjelaskan bahwa material dari lokasi tersebut terdiri dari dua jenis tanah yang biasa digunakan untuk kebutuhan pondasi bangunan, ruko hingga penimbunan jalan. Harga jual material disebut bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per mobil tergantung jenis dan kebutuhan konsumen.
Aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun identitas badan usaha yang menjadi pengelola lokasi galian.
Apabila benar beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa badan hukum seperti CV atau PT, maka aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batuan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan batuan atau yang dahulu dikenal sebagai galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Minerba.
Selain itu, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau perbuatan lain yang mengandung unsur pidana umum, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Menyikapi temuan tersebut, masyarakat meminta Kapolsek Tengah Ilir dan Kapolres Tebo segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga juga mendesak aparat untuk menyita alat berat excavator serta kendaraan pengangkut yang digunakan apabila terbukti menjadi sarana aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Jika memang ilegal, alat berat dan kendaraan yang digunakan harus diamankan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut-sebut bernama Rian belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas galian C yang dimaksud. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







