Baru Sepekan Dirazia, Ratusan Dompeng Diduga Kembali Kuasai Sungai Batanghari di Sumay, APH Didesak Bertindak Tegas

IMG 20260614 WA0164

TEBO | Go Indonesia.Id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan dompeng di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Belum genap sepekan setelah razia gabungan yang dilakukan Polres Tebo bersama TNI, Brimob, dan Pemerintah Kabupaten Tebo, aktivitas PETI diduga kembali marak dan beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batanghari, khususnya di wilayah Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini dompeng kembali berserakan di sepanjang aliran sungai. Bahkan jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari ratusan unit yang kembali beroperasi, seolah tak gentar dengan operasi penertiban yang baru saja digelar aparat gabungan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keluhan tidak hanya datang dari masyarakat Desa Teluk Langkap. Pemerintah Desa Punti Kalo juga menyampaikan keresahan serupa terkait semakin maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam sumber kehidupan warga.

Kepala Desa Punti Kalo, Safrizal atau yang akrab disapa Ijal, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tebo melalui Unit Tipidter, segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku PETI yang masih beroperasi di wilayahnya.

“Iya, kami dari pihak desa sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Namun sampai sekarang masih saja berlangsung,” ujar Ijal saat dikonfirmasi, Sabtu (13/06/2026).

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya dilakukan oleh warga setempat, tetapi juga melibatkan pendatang dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi dari waktu ke waktu.

Dampak yang paling dirasakan masyarakat saat ini adalah pencemaran air Sungai Batanghari. Air yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga kini berubah keruh akibat aktivitas dompeng yang telah berlangsung hampir dua tahun terakhir.

“Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat. Air sungai menjadi keruh dan ke depan masyarakat bisa kesulitan mendapatkan air bersih. Aktivitas ini sudah hampir dua tahun berlangsung,” tegasnya.

Ijal menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di kawasan tersebut.

Karena itu, Pemerintah Desa Punti Kalo mendesak Unit Tipidter Polres Tebo untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku PETI dompeng yang masih bebas beroperasi.

“Kami meminta pihak kepolisian, khususnya Unit Tipidter Polres Tebo, segera menindak tegas aktivitas PETI yang masih berlangsung di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo,” pungkasnya.

Terancam Pidana Berat
Aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IPR atau SIPB dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam aktivitas PETI ditemukan unsur perusakan lingkungan hidup atau pencemaran sungai, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Pasalnya, meski razia telah dilakukan, aktivitas dompeng diduga kembali menjamur di Sungai Batanghari.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa PETI masih terus beroperasi dan siapa yang berada di belakang maraknya aktivitas tambang emas ilegal tersebut?

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait