Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Penyiksaan ART Indonesia di Malaysia, Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Khusus TKI

IMG 20260616 WA0292

JAKARTA | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Malaysia. Ia menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan keji yang melampaui batas kemanusiaan dan menjadi alarm serius bagi perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media pada Selasa (16/6/2026), Prof. Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk lembaga atau badan khusus yang bertugas melindungi, mengawasi, membina, dan membela tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri sudah sangat mendesak. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan keselamatan dan hak-hak warga negara yang bekerja di berbagai negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia yang viral belakangan ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di negara penempatan. Ia menilai peristiwa tersebut bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari persoalan yang selama ini kerap dialami pekerja migran.

Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti pelaksanaan kerja sama penempatan tenaga kerja antar pemerintah atau Government to Government (G to G). Menurutnya, berbagai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut sering kali tidak berjalan efektif di lapangan sehingga pekerja migran tetap rentan mengalami eksploitasi maupun pelanggaran hak.

“Kasus yang terbuka ke publik hari ini hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi. Banyak pekerja migran yang mengalami penderitaan, namun tidak seluruhnya terekspos ke masyarakat,” katanya.

Sebagai solusi, Prof. Dr. Sutan Nasomal mengusulkan agar setiap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan memiliki Divisi Khusus Tenaga Kerja Indonesia yang beroperasi secara aktif untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, serta bantuan darurat bagi pekerja migran.

Ia menegaskan bahwa keberadaan divisi khusus tersebut penting untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan efektif ketika menghadapi persoalan hukum maupun tindakan yang merugikan.

Selain itu, Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah untuk memperkuat penyediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri guna mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pekerjaan di luar negeri yang berisiko tinggi.

“Pemerintah harus menjamin tersedianya lapangan kerja yang layak bagi rakyat sehingga masyarakat tidak terpaksa mencari penghidupan di luar negeri dengan berbagai risiko yang mengancam keselamatan dan hak-haknya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, yang dikenal sebagai pakar hukum internasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait