Dana BUMDes Ya’ehowu Diduga Belum Dikembalikan, Rekomendasi Bupati Nias Utara Belum Direalisasikan

IMG 20260620 WA0085

NIAS UTARA | Go Indonesia.id – Dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ya’ehowu oleh Kepala Desa Maziaya kembali menjadi sorotan.

Dana yang diduga dipinjam sejak tahun 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah disebut hingga kini belum dikembalikan.(19/6/26)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada rekomendasi dari Bupati Nias Utara agar dana BUMDes yang dipinjam tersebut segera dikembalikan. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut diduga belum terealisasi.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Ketua BUMDes Ya’ehowu yang baru, berinisial AZ, menyampaikan bahwa dirinya merupakan pengurus baru sehingga persoalan tersebut merupakan temuan pada kepengurusan sebelumnya.

Β«”Saya pengurus baru, Pak. Temuan itu merupakan tanggung jawab pengurus lama. Sampai sekarang dana tersebut masih belum kami terima,” ujar AZ.Β»

Sementara itu, wartawan juga telah mengonfirmasi tindak lanjut penanganan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Desa Maziaya melalui WhatsApp terkait dugaan dana BUMDes Ya’ehowu tersebut. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan maupun klarifikasi.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Sebagai informasi, pengelolaan keuangan desa dan BUMDes harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta apabila ditemukan unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau desa, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Reporter (Deni Zega)


Advertisement

Pos terkait