JAKARTA | Go Indonesia.Id – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum.
Menurutnya, laporan investigasi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius Presiden RI H. Prabowo Subianto sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi. Selasa (23/6/2026).
Prof. Sutan Nasomal menjelaskan, laporan yang diajukan Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan Tim Investigasi Nasional Jejak Kasus Indonesia telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Namun, menurutnya, hingga lebih dari 200 hari sejak laporan diterima, belum terlihat perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Ia menilai lambannya perkembangan penanganan laporan tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang bernilai besar.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan dalam laporan investigasi adalah dugaan mark-up pengadaan drilling rig 750 HP dengan nilai pembelian sekitar Rp112 miliar. Berdasarkan data pembanding yang dihimpun pelapor dari sejumlah marketplace industri internasional, harga rig dengan spesifikasi sejenis disebut berada pada kisaran Rp8 miliar hingga Rp23 miliar, tergantung spesifikasi, kondisi, dan kelengkapan unit.
Atas dasar perbandingan tersebut, pelapor menduga terdapat selisih harga yang perlu didalami melalui audit investigatif dan penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Prof. Sutan Nasomal mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara, serta mendorong KPK RI mengambil alih proses hukum apabila ditemukan indikasi korupsi berskala besar.
Selain itu, ia meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh, penelusuran aliran dana, pemeriksaan seluruh pihak yang berkaitan, serta penyampaian perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, dugaan korupsi di PT Riau Petroleum menjadi salah satu ujian komitmen pemerintah dalam mewujudkan supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat, kata dia, kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Internasional. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
REDAKSI







