Wartawan Mengaku Kesulitan Memperoleh Informasi di Proyek Revitalisasi SMA Negeri Unggulan Nias, Soroti Keterbukaan Informasi Publik

IMG 20260628 WA0444

GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id – Tim wartawan yang melakukan peliputan di lokasi proyek revitalisasi SMA Negeri Unggulan Nias mengaku mengalami kesulitan memperoleh informasi dan dokumentasi terkait pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.798,12.

Setibanya di lokasi, tim wartawan diterima dengan baik oleh pihak pelaksana proyek, PT Razasa Karya. Saat melakukan konfirmasi mengenai penggunaan bahan bakar jenis biosolar pada alat berat yang beroperasi di lokasi, seorang yang memperkenalkan diri sebagai Humas perusahaan, berinisial Eko Susanto, menyampaikan bahwa penggunaan biosolar tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Namun, ketika wartawan meminta izin untuk melihat atau mengambil sampel bahan bakar sebagai bagian dari proses verifikasi informasi, permintaan tersebut tidak diizinkan.

Selain itu, saat wartawan hendak mendokumentasikan aktivitas pekerjaan di area proyek, pihak perusahaan juga membatasi akses ke beberapa lokasi. Menurut Eko Susanto, pembatasan dilakukan karena sebagian area masih dalam tahap pembangunan, kondisi tanah dinilai belum padat, dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan.

Meski alasan keselamatan kerja patut dihormati, tim wartawan menilai pembatasan tersebut menyebabkan proses peliputan dan pengumpulan informasi mengenai proyek yang dibiayai oleh anggaran negara menjadi tidak optimal. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan anggaran negara, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2), menjamin bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang, maka dapat mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Meski demikian, perlu dibedakan antara pembatasan yang dilakukan semata-mata karena alasan keselamatan kerja di area proyek dengan tindakan yang benar-benar menghalangi kerja jurnalistik. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Razasa Karya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait pembatasan dokumentasi maupun alasan tidak diperkenankannya proses verifikasi yang diminta wartawan.

Tim wartawan berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Deny


Advertisement

Pos terkait