JAMBI | Go Indonesia.Id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi resmi menonaktifkan RB (46) dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dalam kasus dugaan peredaran 536 butir ekstasi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa RB telah diberhentikan sementara sebagai tindak lanjut administratif selama proses hukum berlangsung.
“Saat ini yang bersangkutan diberhentikan sementara,” kata Irwan, Senin (29/6/2026).
Irwan menegaskan Kanwil Ditjenpas Jambi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, institusi bersikap terbuka, kooperatif, dan tidak akan menghalangi jalannya penyidikan.
“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap pegawai yang diduga melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jambi berkomitmen memperkuat pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh pegawai. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Irwan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga orang dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, yakni RE (48), BW (44), dan RB (46). RB diketahui merupakan pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Palguna, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan,” kata Dewa kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Kasus dugaan peredaran 536 butir ekstasi tersebut kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
REDAKSI







