SITUBONDO | Go Indonesia.Id _Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan Sosialisasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026 yang bertempat di Desa Kendit, Kecamatan Kendit. Kegiatan ini dipimpin oleh Raden Priyambudi Sapto Nugroho, S.ST., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Program Akses Reforma Agraria sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis pemanfaatan tanah secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menyampaikan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada aspek legalisasi aset, tetapi juga pada pemberian akses pemberdayaan kepada masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan taraf perekonomian. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat serta sinergi dengan pemerintah desa dan para pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan program.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Kendit memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan, manfaat, serta tahapan pelaksanaan Penanganan Akses Reforma Agraria Fase I Tahun 2026. Dengan demikian, program ini dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui berbagai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pemanfaatan tanah yang produktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Reporter: Indah
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahSitubondo
#ATRBPNMajudanModern
Sampaikan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami :
Instagram : kantah.kabsitubondo
Facebook : kantahkabsitubondo
Twitter : @atrbpn_sit
Youtube : Kantah Situbondo
Lapor! : www.lapor.go.id
WhatsApp : 0852-5712-7700
atau datang langsung / bersurat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Jl. P. B. Sudirman No.22a, Plaosan, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68312




