TANJAB BARATΒ | Go Indonesia.Id _Misteri status sebidang lokasi yang telah dibeli dan dibayar lunas puluhan tahun lalu kini menjadi tanda tanya besar bagi Suyatno, warga Desa Margorukun RT 04, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Meski mengantongi akta notaris, surat perjanjian, dan bukti pembayaran, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas objek yang diyakini telah menjadi haknya.
Persoalan tersebut terungkap saat tim investigasi Media Goindonesia.id bertemu langsung dengan Suyatno di kediamannya, Jumat (3/7/2026).
Dalam perbincangan yang berlangsung sederhana, pria berusia sekitar 70 tahun itu memperlihatkan setumpuk dokumen yang menurutnya menjadi bukti sah transaksi pembelian lokasi di kawasan Desa Sungai Gelam, Provinsi Jambi.
Di hadapan awak media, Suyatno mengaku seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan melalui sistem cicilan hingga dinyatakan lunas. Pembayaran tersebut, katanya, dilakukan melalui PT Prima Karya Lestari yang beralamat di Jalan Prof. Moh. Yamin No. 19, Kota Jambi.
“Saya sudah membayar seluruh kewajiban sampai lunas. Bukti pembayaran, surat perjanjian, dan dokumen lainnya masih saya simpan. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah mendapat kepastian mengenai lokasi yang saya beli,” ungkap Suyatno.
Menurut pengakuannya, lokasi tersebut dibeli dari seseorang bernama Yusmir, yang disebut pernah menjabat sebagai Kepala SD Negeri 147 Desa Lumahan, Kecamatan Senyerang.
Dokumen Ada, Kepastian Belum Jelas
Hasil penelusuran awal Media Goindonesia.id menunjukkan Suyatno masih menguasai sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut, mulai dari surat perjanjian, bukti pembayaran hingga dokumen pendukung lainnya.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa keabsahan seluruh dokumen serta status hukum objek yang dimaksud belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga juga menyebutkan bahwa Yusmir telah lama tidak lagi tinggal di Kecamatan Senyerang dan dikabarkan berpindah ke Kabupaten Kerinci setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Harapkan Penelusuran Menyeluruh
Suyatno berharap keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat ditelusuri agar status lokasi yang dibelinya menjadi terang.
“Saya hanya ingin hak saya mendapat kepastian. Kalau memang ada proses yang harus ditempuh sesuai aturan, saya siap. Yang saya harapkan hanyalah kejelasan,” ujarnya.
Kasus seperti ini dinilai menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam transaksi masyarakat. Apabila benar terdapat pembayaran yang telah lunas namun belum diikuti kepastian hak atas objek yang diperjualbelikan, maka diperlukan penelusuran menyeluruh oleh pihak-pihak berwenang untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Media Goindonesia.id mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Yusmir, PT Prima Karya Lestari, maupun instansi yang memiliki kewenangan terhadap administrasi pertanahan dan dokumen transaksi, agar memberikan penjelasan resmi sehingga persoalan ini dapat diketahui secara utuh oleh publik.
Sesuai prinsip jurnalisme yang profesional, independen, dan berimbang, Media Goindonesia.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak-pihak tersebut.
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Jurnalis: Apriandi
Media Goindonesia.id | Provinsi Jambi







