BINTAN | Go Indonesia.id– Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (09/07). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang komprehensif, berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Muhammad Panca Azdigoena, disampaikan bahwa seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri di Kabupaten Bintan, tantangan pengelolaan sampah juga semakin kompleks. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan tersebut secara menyeluruh.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” Ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.
Menurutnya, sebuah peraturan daerah yang baik harus lahir melalui proses yang partisipatif. Karena itu, konsultasi publik menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan, masukan, maupun penyempurnaan terhadap Naskah Akademik dan draf Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.
Melalui forum tersebut, peserta juga diharapkan dapat memberikan berbagai masukan terkait implementasi pengelolaan sampah, mulai dari proses pemilahan di tingkat rumah tangga, sistem pengangkutan, hingga pengelolaan akhir. Selain itu, masyarakat juga diajak membangun paradigma baru bahwa sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Muhammad Panca Azdigoena juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT/RW, dunia usaha hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan peserta dapat diinventarisasi dan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan Kabupaten Bintan yang bersih, sehat, lestari, dan berwawasan lingkungan.
Reporter : Suprin




