Tak Ingin Ada Perbekel Bali Jadi Tersangka, Gubernur Koster Dorong Desa Antikorupsi Diperluas

1 3314

DENPASAR | Go Indonesia.id – Gubernur Bali Wayan Koster mewanti-wanti para perbekel agar tidak main-main dalam mengelola keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Koster tidak ingin ada perbekel di Bali tersangkut kasus hukum akibat korupsi dana desa.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat membuka Bimbingan Teknis Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œPerbekel memegang peran penting dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga kepentingan lokal desa,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Koster menjelaskan desa merupakan entitas terkecil yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, keberhasilan pembangunan di desa akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan secara lebih luas.

Menurut Gubernur Koster, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tonggak penting dalam penguatan posisi desa. Regulasi itu kemudian diikuti dengan alokasi anggaran untuk desa, baik melalui APBN maupun APBD.

Namun, Gubernur Koster mengingatkan besarnya anggaran yang masuk ke desa juga membuka celah penyimpangan jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

β€œAda kesempatan dan ada niat, maka terjadilah tindakan melanggar aturan yang disebut korupsi,” ujarnya.

Gubernur Koster mengatakan sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemprov Bali memberi perhatian serius terhadap pencegahan korupsi di tingkat desa. Salah satunya dengan menggulirkan penguatan spirit antikorupsi bersama KPK.

β€œSaya tak ingin ada kepala desa tersangkut masalah hukum karena korupsi dana desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten,” tegasnya.

Gubernur Koster juga menyebut Pemprov Bali telah memberikan insentif kepada perbekel dan aparatur desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Ia menilai, secara umum penggunaan dana desa di Bali sejauh ini berjalan cukup baik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster mendorong agar Bimtek Desa Antikorupsi tidak hanya berhenti pada desa percontohan. Ia berharap program tersebut bisa diperluas ke seluruh 636 desa di Bali.

β€œJangan hanya percontohan, tapi harus menjangkau 636 desa di Bali,” katanya.

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham mengapresiasi inisiatif Pemprov Bali. Ia menyebut program Desa Antikorupsi telah berjalan sejak 2021 dan kini mencakup 235 desa percontohan.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana melaporkan bimtek ini melibatkan perbekel dan aparatur dari 13 desa percontohan yang dipilih melalui observasi dan verifikasi.

Reporter : Kadek


Advertisement

Pos terkait