TELUK BINTUNI | Go Indonesia.id _ Menjelang perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Katolik (Pesparani) IV Tingkat Provinsi Papua Barat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Teluk Bintuni kembali menindak tegas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum setempat. Operasi yang digelar Rabu (8/7/2026) ini menjadi langkah nyata memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif selama acara berlangsung.
Berangkat sejak pukul 12.00 WIT hingga malam hari, operasi dipimpin langsung oleh Ipda Fransiskus Eduard Rudolof Gogoba bersama jajaran tim operasional. Fokus utama penindakan diarahkan pada kios-kios yang terindikasi terus beroperasi melanggar aturan, di tengah persiapan daerah menyambut ribuan peserta dan tamu dari seantero Papua Barat.
Melalui Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Langowan, S.Tr.K., S.I.K., Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa minuman keras menjadi salah satu pemicu utama gangguan ketertiban. “Kami tidak ingin kehadiran kontingen dan tamu terganggu, bahkan marwah acara keagamaan ini ternoda oleh perbuatan yang tidak bertanggung jawab akibat pengaruh miras,” ujar Bonifasius di lokasi operasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kios Mega Kilometer 4, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 12 kaleng Beer Bintang Jumbo, 6 botol Kawa-Kawa, serta 20 botol Whiskey Dome ukuran kecil. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara pemilik kios diberikan teguran keras dan peringatan tertulis untuk menghentikan seketika aktivitas jual beli barang terlarang tersebut.
Bonifasius menambahkan, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum yang lebih berat jika ditemukan pelanggaran berulang. Komitmen ini diambil bukan hanya untuk menjaga keamanan acara semata, melainkan juga menjaga citra dan kenyamanan Kabupaten Teluk Bintuni sebagai tuan rumah. Hingga operasi selesai, tidak ditemukan hambatan berarti dan situasi di lokasi tetap terkendali.
Reporter : Iskandar






