SUBULUSSALAM, ACEH | Go Indonesia.Id – Sengketa lahan antara ratusan warga di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan PT Alis kembali menjadi sorotan. Profesor Sutan Nasomal, SH., MH., Penanggung Jawab Timpas Indonesia sekaligus pakar hukum internasional, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Aceh untuk mengusut laporan masyarakat serta mendorong penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Menurut Sutan Nasomal, pemerintah daerah dan para wakil rakyat tidak seharusnya hanya menjadi penonton di tengah konflik yang dikeluhkan masyarakat. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan harus hadir untuk memediasi dan memastikan hak-hak warga terlindungi.
“Kapolri perlu memerintahkan Kapolda Aceh agar jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dan membantu penyelesaian persoalan ini secara profesional, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media.
Berdasarkan keterangan perwakilan warga, ratusan kepala keluarga dari lima desa di Kecamatan Rundeng, yakni Desa Lae Mate, Desa DAH, Desa Sibuasen, Desa Panglima Sahman, dan Desa Muara Batu-Batu, mengaku lahan garapan mereka diduga diserobot dan dirusak sejak masuknya aktivitas PT Alis pada tahun 2024.
Warga menyatakan lahan tersebut merupakan tanah warisan yang telah dikelola turun-temurun dan ditanami berbagai komoditas seperti nilam, jagung, pinang, padi, sawit, durian, serta mangga. Mereka juga mengaku memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB).
Menurut warga, setelah konflik Aceh mereda dan program pemulangan masyarakat pascaperdamaian GAM-RI, mereka kembali mengelola lahan tersebut. Namun, mereka mengklaim aktivitas perusahaan telah menyebabkan tanaman dirusak dan lahan dibuka menggunakan alat berat.
Warga juga berpendapat bahwa PT Alis baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menurut mereka berbeda dengan Hak Guna Usaha (HGU). Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah pusat menghentikan aktivitas yang dipersoalkan hingga terdapat kejelasan hukum mengenai status lahan.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, Menteri ATR/BPN, Gubernur Aceh, DPR RI, DPRA, serta Pemerintah Kota Subulussalam agar memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Mantan anggota DPRK Kota Subulussalam, Bahagia Maha, turut hadir mendampingi warga. Ia menegaskan masyarakat tidak menginginkan hal berlebihan, melainkan berharap lahan yang mereka klaim sebagai sumber mata pencaharian dapat dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Alis belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi PT Alis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







