Laporan Warga Kembali Mengalir, Dugaan PETI di Pintu Gobang Kari Masih Beroperasi; APH Diminta Bertindak Tegas

IMG 20260728 WA0214

KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Belum genap beberapa jam setelah pemberitaan sebelumnya diterbitkan, redaksi kembali menerima laporan dari warga yang mengaku masih menyaksikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.

Pada Senin (27/7/2026), seorang warga menghubungi redaksi dan mengirimkan dokumentasi berupa foto yang diklaim memperlihatkan alat berat jenis excavator sedang beroperasi di lokasi tambang yang diduga berada di wilayah Desa Pintu Gobang Kari.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut keterangan warga, di lokasi tersebut diduga terdapat tiga unit excavator yang digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI dengan pola operasional yang disebut serupa dengan lokasi tambang yang sebelumnya telah diberitakan.

“Bang, selain itu ada lagi aktivitas PETI di wilayah tersebut. Bahkan di satu lokasi aktivitas PETI itu terdapat tiga unit alat berat jenis excavator. Lokasinya pun masih dekat sekali dengan rumah warga,” ujar narasumber kepada redaksi melalui pesan WhatsApp.

Foto tersebut diklaim diambil pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini diturunkan, identitas pemilik alat berat maupun pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas tersebut belum diketahui.

Sehari kemudian, Selasa (28/7/2026), redaksi kembali menerima informasi dari warga lain yang memberikan tanggapan terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial EF alias Kacun.

Dalam keterangannya, warga menyampaikan klaim sebagai berikut:
“Iya Bang, Kacun itu pun sejak lama main dengan praktik tambang. Usut terus Bang.”

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Sebelumnya, tim investigasi memperoleh informasi dari sejumlah pekerja yang mengarahkan wartawan kepada seseorang berinisial EF alias Kacun yang disebut sebagai pengurus lapangan. Dalam dokumentasi wawancara yang dimiliki redaksi, EF alias Kacun disebut mengakui keberadaannya di lokasi dengan mengatakan, “Kalau ada yang tanya, bilang saja saya di sini.”

Di sisi lain, aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi terus menuai perhatian publik. Selain diduga beroperasi tanpa izin, praktik tersebut dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Belum lama ini, seorang remaja berusia 16 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing bekas tambang emas ilegal di kawasan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Peristiwa tersebut menjadi pengingat akan tingginya risiko dari aktivitas pertambangan ilegal yang meninggalkan lubang dan tebing tanpa reklamasi.

Bertambahnya laporan masyarakat dinilai memperkuat harapan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengelola, penyandang dana, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi dari EF alias Kacun maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan warga. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan klaim narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim / Redaksi)


Advertisement

Pos terkait