Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Biro Pem-Otda Setda Prov Kepri Gelar Forum Konsultasi Publik Tahun 2026

0 566

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id— Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pem-Otda) Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pem-Otda, Agusman S., S.STP., M.Si, ini menjadi wujud komitmen nyata Pemerintah Daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Karo Pem-Otda menegaskan bahwa penyelenggaraan FKP ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik; serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/000.8.3.4/605/B.ORG-SET/2026 tanggal 28 Mei 2026 tentang Pemberitahuan Pemberian Apresiasi atas Kepatuhan dalam Pelaksanaan FKP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Fokus pada 8 Standar Pelayanan Utama
Dalam kegiatan ini, Biro Pem-Otda memaparkan 8 (delapan) Standar Pelayanan utama yang menjadi fokus fasilitasi dan tata kelola di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, antara lain: Pelayanan Fasilitasi Administrasi Penataan Kecamatan dan Kelurahan (Pembentukan, Penggabungan, dan Penyesuaian); Pelayanan Fasilitasi Administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pelayanan Fasilitasi Administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pelayanan Fasilitasi Administrasi Izin ke Luar Negeri Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pelayanan Fasilitasi Naskah Kerja Sama dengan Daerah Lain (KSDD); Pelayanan Fasilitasi Kerja Sama dengan Pihak Ketiga (KSDPK); Fasilitasi Kerja Sama dengan Pemerintah Luar Negeri (KSDPL); dan Fasilitasi Kerja Sama dengan Lembaga Luar Negeri (KSDLL).

Maksud, Tujuan, dan Berita Acara FKP
Penyelenggaraan FKP ini dimaksudkan untuk menyediakan wadah dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat guna menyempurnakan kualitas pelayanan publik. Adapun tujuan utama dari pelaksanaan forum ini adalah: Mengetahui harapan masyarakat terhadap pelayanan publik; Mengidentifikasi kendala-kendala dalam pelayanan; Menetapkan langkah perbaikan pelayanan berdasarkan masukan masyarakat; Meningkatkan kepuasan masyarakat secara berkelanjutan; serta Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI). Sebagai wujud komitmen bersama, seluruh jalannya kegiatan merujuk pada Berita Acara Forum Konsultasi Publik. Berita acara tersebut mencakup komponen penting seperti hari/tanggal/tempat pelaksanaan, daftar peserta lintas sektor, agenda forum, masukan dan saran peserta, hasil kesepakatan bersama, hingga rencana tindak lanjut yang konkret.

Kesepakatan dalam berita acara ini ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai unsur terkait, yakni: Perwakilan Unsur Pengguna Layanan; Perwakilan Unsur Penyelenggara Layanan; Perwakilan Unsur Stakeholder Pelayanan; Perwakilan Unsur Ahli/Praktisi; Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil; serta Perwakilan Unsur Media Massa. Capaian dan Output yang Diharapkan

Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Biro Pem-Otda Setda Prov Kepri menargetkan beberapa output nyata, di antaranya penyempurnaan Standar Pelayanan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat menggenjot kepuasan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Mengusung motto “Melayani dengan Hati, Bekerja dengan Integritas, Berinovasi untuk Negeri”, Biro Pem-Otda terus berkomitmen menerapkan nilai-nilai core values ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) demi mewujudkan cita-cita Kepri Maju, Makmur, dan Merata.

Kesepakatan Strategis Berita Acara FKP
Sebagai wujud komitmen bersama antara penyelenggara, pengawas, dan pengguna layanan, rapat FKP ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang secara resmi dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan Forum Konsultasi Publik, di antaranya:

Poin-Poin Utama Berita Acara Kesepakatan:
Publikasi LPPD Secara Menyeluruh: Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) wajib terpublikasi secara luas dan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, serta dapat diakses secara serta-merta setiap saat tanpa hambatan.

Dukungan Penuh Diskominfo: Mendorong peran aktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri dalam optimalisasi penyebaran informasi terkait capaian kinerja dan hasil evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 Anggaran 2026 melalui kanal-kanal komunikasi publik resmi.

Standardisasi Layanan Administrasi: Memastikan seluruh sistem layanan administrasi pemerintahan diselenggarakan secara terprosedur sesuai dengan Standar Pelayanan yang baku, transparan, akuntabel, serta mudah dijangkau masyarakat.

Komitmen Pelayanan Berkelanjutan
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kepri, Agusman S., S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa keterlibatan lintas sektor dalam FKP ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap laporan kinerja dan standar pelayanan tidak hanya memenuhi syarat administratif teknis, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Melalui keterbukaan informasi dan peninjauan ulang standar pelayanan ini, kita wujudkan tata kelola Pemprov Kepri yang semakin melayani, berintegritas, dan berorientasi pada hasil demi terwujudnya Kepri yang Maju, Makmur, dan Merata,” pungkasnya.

Reporter JEBAT


Advertisement

Pos terkait