BENER MERIAH | Go Indonesia.Id – Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai bagian dari persyaratan administrasi pengangkatan aparatur desa di wilayah Kabupaten Bener Meriah menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial An, yang disebut pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode, kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menduduki jabatan Wakil Petue.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada 20 Agustus 2026, An telah memperoleh SK pengangkatan. Namun, proses administrasi terkait dokumen pendidikan yang disebut hilang kini dipertanyakan masyarakat, khususnya mengenai dasar penerbitan surat keterangan tersebut dan mekanisme verifikasinya.
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menegaskan bahwa dokumen pengganti ijazah yang hilang harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Menurut Prof. Sutan, apabila ijazah hilang karena kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, penerbitan dokumen pengganti maupun surat keterangan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
βMasalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.β
Prof. Sutan juga menekankan pentingnya pencantuman nomor registrasi laporan polisi dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari penguatan administrasi dan memudahkan proses verifikasi.
βDalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,β tegasnya.
Sorotan tersebut, menurut Prof. Sutan, tidak hanya berlaku terhadap ijazah sekolah formal. Dokumen pendidikan dari program Kejar Paket maupun PKBM juga harus diterbitkan dan disahkan oleh pihak yang berwenang.
βSedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,β jelasnya.
Ia menilai, kelengkapan administrasi menjadi penting karena dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pemerintahan harus dapat ditelusuri asal-usul dan keabsahannya.
Terkait persoalan tersebut, seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan ijazah hilang tetap harus diverifikasi oleh pihak berwenang. Pemeriksaan dapat mencakup surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi, pihak penerbit dokumen, serta konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Jika seluruh dokumen terbukti sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hasil verifikasi tersebut dapat menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan dokumen yang tidak sah, tidak benar, atau digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut bermasalah, maka persoalan tersebut dapat berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.
Masyarakat meminta Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait membuka secara transparan proses verifikasi persyaratan pengangkatan aparatur desa tersebut.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang menjadi dasar pengangkatan benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
REDAKSI







