JAKARTA | Go Indonesia.Id – Legalitas aktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal di kawasan pesisir dan perairan Bitung, Sulawesi Utara, mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates itu menegaskan, keberadaan izin dari Kementerian Perhubungan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh aktivitas pemotongan kapal telah sesuai hukum.
Menurutnya, yang harus diperiksa bukan hanya ada atau tidaknya dokumen perizinan, tetapi jenis izin, ruang lingkup kegiatan, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, hingga kesesuaian antara dokumen dengan aktivitas nyata di lapangan.
βAktivitas pemotongan atau pembongkaran kapal yang dilakukan di pesisir maupun perairan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan adanya satu surat izin. Harus terlebih dahulu dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, lokasi pekerjaan, status kapal, tujuan pembongkaran, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,β ujar Prof. Sutan.
Prof. Sutan menjelaskan, aktivitas yang berkaitan dengan kapal dan perairan melibatkan sejumlah kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta KSOP atau Syahbandar.
Aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, kegiatan di wilayah pelabuhan, hingga perlindungan lingkungan maritim harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, terutama apabila aktivitas yang dilakukan berkaitan dengan penutuhan atau pembongkaran kapal.
βPertanyaan yang harus dijawab oleh KSOP adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar salvage, atau sebenarnya merupakan penutuhan kapal atau ship recycling,β tegasnya.
Prof. Sutan menegaskan istilah salvage tidak boleh ditafsirkan secara otomatis sebagai izin untuk melakukan pemotongan kapal secara sistematis hingga menjadi besi tua.
Ia menyebut regulasi terkait salvage antara lain PM Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013, yang telah mengalami perubahan dan terakhir melalui PM Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022.
βHal yang harus diperiksa adalah isi dan ruang lingkup dokumen izinnya, bukan hanya nama izinnya,β katanya.
Menurutnya, jika kegiatan di lapangan berupa penghancuran atau pembongkaran kapal secara sistematis, kemudian material kapal diambil untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan, maka pemerintah harus memastikan apakah kegiatan tersebut masuk kategori penutuhan kapal atau ship recycling dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Sorotan juga diarahkan pada potensi dampak lingkungan. Pemotongan kapal di atas air, menurut Prof. Sutan, berpotensi menimbulkan persoalan apabila minyak, residu, karat, potongan besi maupun material lain masuk ke laut.
βKalau material hasil pemotongan atau limbah kapal masuk ke laut, persoalannya tidak lagi sekadar izin pembongkaran kapal. Kegiatan tersebut juga harus dilihat dari aspek pencegahan pencemaran lingkungan maritim,β ujarnya.
Karena itu, ia menilai instansi lingkungan hidup juga memiliki peran penting untuk memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, mekanisme pengelolaan limbah, tempat penyimpanan limbah, pencegahan pencemaran laut, serta kewajiban pengelolaan limbah B3 apabila terdapat material yang masuk kategori tersebut.
Prof. Sutan menegaskan, apabila pemeriksaan resmi menemukan dugaan pencemaran lingkungan, pembuangan limbah secara melawan hukum, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, atau kegiatan di luar ruang lingkup izin, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum.
PPNS yang berwenang maupun Kepolisian dapat melakukan penyelidikan atau penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.
βUnsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Jangan sampai kesimpulan hukum dibuat hanya berdasarkan foto, video, atau dugaan masyarakat,β jelasnya.
Untuk memastikan adanya kepastian hukum, Prof. Sutan meminta KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar aktivitas tersebut.
Sedikitnya ada 10 pertanyaan penting yang menurutnya harus dijawab:
1. Apa nama dan nomor izin yang menjadi dasar kegiatan PT DMMP?
2. Siapa pejabat atau instansi yang menerbitkan izin tersebut?
3. Apakah izin tersebut merupakan izin salvage atau pekerjaan bawah air?
4. Apakah izin mencakup pemotongan atau penutuhan kapal hingga menjadi besi tua?
5. Apakah lokasi di pesisir Tandurusa memenuhi ketentuan sebagai fasilitas ship recycling?
6. Apakah kapal yang dipotong telah memiliki dokumen yang dipersyaratkan?
7. Apakah terdapat rencana penutuhan kapal atau ship recycling plan apabila dipersyaratkan?
8. Bagaimana mekanisme pencegahan minyak, karat dan material kapal masuk ke laut?
9. Instansi mana yang melakukan pengawasan langsung selama kegiatan berlangsung?
10. Apa dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut?
Prof. Sutan menilai inti persoalan bukan sekadar apakah perusahaan memiliki izin atau tidak.
Yang lebih penting, kata dia, adalah apakah izin tersebut benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
βBukan sekadar apakah PT DMMP mempunyai izin, tetapi apakah jenis izin tersebut sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan di lapangan, apakah lokasi pemotongan memenuhi ketentuan sebagai fasilitas penutuhan kapal, dan apakah seluruh kewajiban perlindungan lingkungan telah dipenuhi,β tegasnya.
Ia meminta langkah objektif dilakukan dengan membuka dan memeriksa seluruh dokumen perizinan beserta lampirannya, termasuk ruang lingkup pekerjaan, lokasi yang disetujui, dokumen lingkungan, serta dokumen penutuhan kapal.
Dokumen tersebut kemudian harus dicocokkan dengan aktivitas aktual di lapangan.
βTanpa melihat dokumen tersebut, belum tepat menyimpulkan bahwa kegiatan pasti legal ataupun pasti ilegal,β tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.
REDAKSI







