MOROTAI | Go Indonesia.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mulai melakukan koordinasi terkait kewajiban Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) yang nilainya disebut mencapai Rp92,5 miliar.
Koordinasi tersebut dilakukan menyusul surat penagihan yang disampaikan PT MMC kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Perusahaan juga meminta agar persoalan pembayaran ganti rugi yang disebut berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Rizki, mengatakan secara kelembagaan DPRD belum membahas persoalan tersebut secara khusus melalui rapat resmi. Namun, komunikasi awal dengan pemerintah daerah telah dilakukan setelah surat dari PT MMC diterima.
“Untuk koordinasi sudah pernah, karena melalui Asisten II, kemudian Sekda juga,” ujar Muhammad Rizki saat ditemui, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, DPRD berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak PT MMC bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Rencana tersebut sejalan dengan permintaan kuasa hukum PT MMC yang sebelumnya telah menyurati DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk meminta digelarnya RDP. Kuasa hukum perusahaan menyebut telah empat kali menyurati Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terkait pembayaran ganti rugi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT MMC, Oki Dwi Kurniyanto, sebelumnya menyatakan bahwa apabila tidak ada respons atau itikad baik dari pemerintah daerah, pihaknya akan menempuh langkah pengaduan kepada sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Ombudsman.
“Kami akan lapor ke kementerian terkait, ke Mendagri tentunya, ke Kementerian Keuangan, ke Ombudsman, dan sebagainya yang terkait. Itu pasti akan kami lakukan,” kata Oki.
RDP tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai status kewajiban pemerintah daerah, sikap pemerintah terhadap tuntutan pembayaran, hingga kemungkinan skema penyelesaian yang dapat ditempuh.
Namun, pelaksanaan RDP masih menyesuaikan dengan agenda kepala daerah dan pihak terkait lainnya.
“Kita mau jadwalkan besok pun jadi. Cuma kita lihat lagi, kalau kita panggil terus mereka tidak ada, percuma saja,” katanya.
Muhammad Rizki mengakui, kewajiban sebesar Rp92,5 miliar bukan merupakan angka kecil dan berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini juga masih memiliki sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, DPRD belum menentukan apakah pembayaran kewajiban kepada PT MMC nantinya dilakukan sekaligus atau menggunakan skema pembayaran secara bertahap.
“Untuk mencicil atau mau bayar satu kali, itu nanti dibahas bersama, baru disetujui,” ujarnya.
DPRD juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta berbagai kewajiban pemerintah lainnya sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Melalui RDP nantinya, DPRD diharapkan dapat memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai dasar kewajiban, posisi pemerintah daerah, serta opsi penyelesaian yang tidak semakin membebani kondisi keuangan Kabupaten Pulau Morotai.
Pembahasan tersebut juga menjadi penting agar penyelesaian kewajiban kepada PT MMC dapat dilakukan secara terbuka, terukur, dan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, pihak PT MMC menilai persoalan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan putusan pengadilan dan proses eksekusi yang telah berjalan. Namun, mengenai pelaksanaan pembayaran, DPRD masih akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah dan PT MMC dalam forum RDP.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







