Pemuda Adat Simapitowa Tutup Sementara Jalan Trans Nabire–Dogiyai, Desak Pemerintah Selamatkan Hutan dari Pembakaran Liar

0aa 3 e1787631127732

NABIRE | Go Indonesia.id— Pemuda Adat dan Masyarakat Adat Simapitowa, wilayah Nabire–Dogiyai, menyatakan sikap tegas terkait maraknya pembakaran liar yang dinilai telah mengancam kelestarian hutan adat dan sumber kehidupan masyarakat.

Melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 01/PAS/SIMAPITOWAZ/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, masyarakat adat menyatakan akan melakukan penutupan sementara akses Jalan Trans Nabire–Dogiyai di sejumlah titik sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada pemerintah agar segera mengambil langkah nyata.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam pernyataan tersebut, titik penutupan jalan disebut berada di KM 74, KM 86, KM 95, KM 100 dan KM 102.

Masyarakat adat menilai kondisi hutan di wilayah Nabire–Dogiyai semakin memprihatinkan akibat pembakaran liar yang terus terjadi. Mereka menyebut kebakaran tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga berpotensi mengancam sumber mata air, habitat satwa, tanah adat, kesehatan serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

“Penutupan akses jalan ini merupakan bentuk protes dan desakan kepada negara untuk segera bertindak menyelamatkan hutan yang tersisa dari pembakaran liar,” demikian substansi pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis.
Akan Dibuka Setelah Ada Hujan dan Komitmen Pemerintah

Dalam pernyataannya, masyarakat adat menyebut aksi penutupan jalan akan dibuka kembali setelah turun hujan serta terdapat komitmen nyata dari pemerintah untuk menangani persoalan pembakaran liar dan memberikan perlindungan terhadap hutan serta masyarakat adat.

Mereka juga meminta dukungan kendaraan dan logistik untuk mobilisasi masyarakat adat yang berkumpul di Jayanti, Nabire, maupun dari wilayah Kabupaten Nabire dalam rangka aksi pemalangan Jalan Trans Nabire–Dogiyai.

Selain persoalan kebakaran hutan, masyarakat adat juga menyatakan akan mencabut papan nama di KM 95 dan KM 105 sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas yang mereka sebut sebagai perampasan tanah adat.
Minta Tokoh Adat, Pemerintah dan Aparat Buka Dialog

Untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan, Pemuda Adat dan Masyarakat Adat Simapitowa meminta para intelektual, tokoh agama, tokoh adat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire dan Dogiyai, serta aparat kepolisian di wilayah Topo dan Siriwo untuk segera melakukan komunikasi dan memfasilitasi dialog.

Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan.
Masyarakat juga menyatakan tidak akan menghalangi kendaraan yang membawa kepentingan kemanusiaan, termasuk ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, maupun bantuan kemanusiaan lainnya.

Pernyataan sikap itu ditutup dengan penegasan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral, adat dan hukum untuk menjaga hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.

Surat pernyataan dibuat di Jayanti, Nabire, pada 24 Agustus 2026, atas nama Pemuda Adat dan Masyarakat Adat Simapitowa.
Pernyataan tersebut ditandatangani antara lain oleh Rasul Mapia selaku Aktivis HAM Papua, Daniel Magai sebagai Tokoh Adat, Emil E Wakei selaku Aktivis HAM, serta Gejo Dogomo dari KNPB.

Masyarakat adat juga menyampaikan tembusan pernyataan kepada Bupati Nabire, Bupati Dogiyai, Kapolres Nabire, Kapolsek Topo, Kapolsek Siriwo KM 100, Dinas Kehutanan Provinsi Papua serta BPBD Kabupaten Nabire dan Dogiyai.

Agustinus Selegani / Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait